Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. SUGIYATNO MARTA FANIO Alias NANOK Bin MARTA DIMEJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2009/L.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYATNO MARTA FANIO Alias NANOK Bin MARTA DIMEJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa SUGIYATNO MARTA FANIO Alias NANOK Bin MARTA DIMEJA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat dibelakang SMP Negeri 5 Sungai Penuh Jln Jend A. Yani No. 14 Sungai Penuh, Pasar Sungai Penuh, Kec. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib, saat itu terdakwa baru bangun, lalu terdakwa mengecek handphone dan saat itu ada pesan whatsapp masuk dari saksi ANDI KUTAIK yang meminta terdakwa untuk mentransfer sisa uang pembelian narkotika gol I jenis sabu sebelumnya. kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dan memberitahukan baru bangun tidur, lalu terdakwa menelepon saksi ANDI KUTAIK, dan dalam percakapan di telepon tersebut terdakwa memberitahukan kepada saksi ANDI KUTAIK bahwa sisa utang pembelian narkotika gol I jenis sabu terdakwa tersebut akan di transfer sore harinya, lalu terdakwa memesan lagi narkotika gol I jenis sabu kepada saksi ANDI KUTAIK sebanyak 1 Jie/gram, kemudian saksi ANDI KUTAIK memberitahukan bahwa nanti akan menyuruh orang untuk menempel sabu tersebut untuk terdakwa, setelah itu sekira jam 15.00 Wib saksi ANDI KUTAIK mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa bahwa sabu tersebut sudah di tempel, lalu di kirimkan juga foto lokasi sabu tersebut di tempel yaitu di belakang SMP Negeri 5 Sungai Penuh, dan saat itu saksi ANDI KUTAIK menyuruh terdakwa untuk segera mengambilnya, kemudian terdakwa pergi keluar rumah dengan berjalan kaki ke lokasi belakang SMP Negeri 5 Sungai Penuh, dan saat itu terdakwa memeriksa gelas plastik minuman merek PANTER yang berada di bawah pagar, diketahui dalam gelas plastik minuman PANTER tersebut terdapat bungkusan plastik asoy warna hitam, lalu terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan membawanya ke rumah, sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut, dan di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika gol I jenis sabu sebanyak 1 (satu) jie / gram. Setelah itu terdakwa langsung membagi-bagi sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan / hisap di rumah, sedangkan sisanya yang 8 (delapan) paket terdakwa simpan dalam kotak rokok merek DJI SAM SOE, dan setelah itu terdakwa simpan dalam lemari. Setelah selesai terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menghubungi ALEX dan menanyakan di mana posisinya, saat itu ALEX memberitahukan sedang duduk-duduk di belakang Mini Market Sabil, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang terdakwa simpan dalam kotak rokok merek DJI SAM SOE dengan tujuan untuk terdakwa berikan secara gratis kepada ALEX, karena ALEX sering membelikan dan mengantarkan makanan untuk terdakwa, lalu terdakwa pergi ke belakang Mini Market Sabil untuk menemui ALEX, setelah sampai di belakang Mini Market Sabil, saat itu terdakwa bertemu dengan ALEX yang sedang duduk-duduk di sebuah warung, saat itu terdakwa langsung menghampiri ALEX dan berkata “ INI ADA JATAH PAKAI UNTUK ALEX “, dan saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu kepada ALEX, dan setelah ALEX menerimanya, lalu ALEX menyimpan dalam saku celananya, lalu ALEX berkata “ TERIMA KASIH YA MAS “, terdakwa jawab “ SAMA-SAMA LEX, KALAU GITU SAYA MAU PULANG DULU KE RUMAH, LAGI BANYAK HP YANG MASUK UNTUK DI SERVICE “, ALEX jawab “ IYA MAS “, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah, dan setelah tiba di rumah, terdakwa mulai bekerja memperbaiki / menservice handphone.
  • Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, terdakwa menghubungi TRI dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah ada memiliki narkotika gol I jenis sabu apabila TRI hendak membelinya, dan saat itu TRI mau membeli sabu milik terdakwa tersebut sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyuruh TRI ke rumah terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dan saat itu terdakwa mengambil lagi 2 (dua) paket sabu dari dalam kotak rokok merek DJI SAM SOE, lalu 1 (satu) paket terdakwa simpan dalam saku celana sebelah kanan dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada TRI, sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa letakan di atas lemari dengan tujuan untuk terdakwa gunakan / hisap setelah terdakwa menjual sabu kepada TRI tersebut. Saat itu terdakwa kembali bekerja memperbaiki handphone di dalam rumah sambil menunggu kedatangan TRI ke rumah terdakwa,
  • Bahwa sekira jam 22.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di belakang kantor BNI Sungai Penuh sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika, kemudian saksi DWI HANDOKO mengetuk pintu dan memanggil terdakwa, dan tak lama kemudian terdakwa membuka pintu rumah, dan setelah itu saksi DWI HANDOKO langsung masuk ke dalam rumah dan di ikuti oleh saksi MUHAMMAD SUPARJO AGUSTOMO bersama Tim Opsnal lainnya, kemudian saksi DWI HANDOKO menggeledah badan / pakaian terdakwa, lalu hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celana terdakwa, lalu saat itu terdakwa juga sedang memegang handphone di tangannya, kemudian saksi DWI HANDOKO juga mengamankan handphone tersebut, kemudian datanglah saksi MASRIZAL selaku Ketua RT 002 dan saksi ZULKARNUS, kemudian dihadapan kedua saksi tersebut Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa di temukan barang bukti berupa:
  •  1 (satu) kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di temukan di dalam lemari.
  •  1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di temukan di atas lemari.
  •  1 (satu) kotak kaleng merek SCREEN warna biru kombinasi orange yang didalamnya terdapat klip-klip plastik warna bening yang di temukan di tumpukan karton bekas.
  •  1 (satu) buah kaca pirek yang di temukan di tumpukan pakaian-pakaian.
  •  1 (satu) buah korek api gas yang pada bagian atasnya terpasang jarum yang di temukan di tumpukan pakaian-pakaian.
  •  1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih dan pada bagian atasnya terpasang pipet plastik yang di temukan di tumpukan pakaian-pakaian.
  •  1 (satu) buah plastik warna hitam yang di temukan di bawah lemari.

Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah di ruang tamu rumah tersebut, dan di temukan barang yang ada kaitannya / hubungannya dalam perkara narkotika yaitu barang berupa 1 (satu) buah lakban warna hijau dan 1 (satu) buah gunting warna hitam yang saat itu berada di atas meja. Kemudian di geledah juga dapur rumah terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah dompet kain warna biru kombinasi silver yang ada di tumpukan pakaian, dan setelah itu saksi memeriksanya dan dari dalam dompet tersebut terdapat barang-barang berupa :

  • 4 (empat) buah pipet plastic.
  • 7 (tujuh) buah potongan pipet plastik warna hitam.
  • 1 (satu) buah cotton bud.
  • 1 (satu) buah sikat kecil.

Selanjutnya Tim Opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dari rumah terdakwa tersebut, yang dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci dan saksi MASRIZAL beserta saksi ZULKARNUS terdakwa mengakui barang bukti yag ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 168/10494.00/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,5  (nol koma lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0370 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik SUGIYATNO MARTA FANIO Alias NANOK Bin MARTA DIMEJA sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa SUGIYATNO MARTA FANIO Alias NANOK Bin MARTA DIMEJA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di RT. 002, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di belakang kantor BNI Sungai Penuh sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika, kemudian saksi DWI HANDOKO mengetuk pintu yang beralamat di RT. 002, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan memanggil terdakwa, dan tak lama kemudian terdakwa membuka pintu rumah, dan setelah itu saksi DWI HANDOKO langsung masuk ke dalam rumah dan di ikuti oleh saksi MUHAMMAD SUPARJO AGUSTOMO bersama Tim Opsnal lainnya, kemudian saksi DWI HANDOKO menggeledah badan / pakaian terdakwa, lalu hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celana terdakwa, lalu saat itu terdakwa juga sedang memegang handphone di tangannya, kemudian saksi DWI HANDOKO juga mengamankan handphone tersebut, kemudian datanglah saksi MASRIZAL selaku Ketua RT 002 dan saksi ZULKARNUS, kemudian dihadapan kedua saksi tersebut Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa di temukan barang bukti berupa:
  •  1 (satu) kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di temukan di dalam lemari.
  •  1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang di temukan di atas lemari.
  •  1 (satu) kotak kaleng merek SCREEN warna biru kombinasi orange yang didalamnya terdapat klip-klip plastik warna bening yang di temukan di tumpukan karton bekas.
  •  1 (satu) buah kaca pirek yang di temukan di tumpukan pakaian-pakaian.
  •  1 (satu) buah korek api gas yang pada bagian atasnya terpasang jarum yang di temukan di tumpukan pakaian-pakaian.
  •  1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih dan pada bagian atasnya terpasang pipet plastik yang di temukan di tumpukan pakaian-pakaian.
  •  1 (satu) buah plastik warna hitam yang di temukan di bawah lemari.

Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah di ruang tamu rumah tersebut, dan di temukan barang yang ada kaitannya / hubungannya dalam perkara narkotika yaitu barang berupa 1 (satu) buah lakban warna hijau dan 1 (satu) buah gunting warna hitam yang saat itu berada di atas meja. Kemudian di geledah juga dapur rumah terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah dompet kain warna biru kombinasi silver yang ada di tumpukan pakaian, dan setelah itu saksi memeriksanya dan dari dalam dompet tersebut terdapat barang-barang berupa :

  • 4 (empat) buah pipet plastic.
  • 7 (tujuh) buah potongan pipet plastik warna hitam.
  • 1 (satu) buah cotton bud.
  • 1 (satu) buah sikat kecil.

Selanjutnya Tim Opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dari rumah terdakwa tersebut, yang dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci dan saksi MASRIZAL beserta saksi ZULKARNUS terdakwa mengakui barang bukti yag ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 168/10494.00/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,5  (nol koma lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0370 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik SUGIYATNO MARTA FANIO Alias NANOK Bin MARTA DIMEJA sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya