INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Spn | Dr. OKTIR NEBI S.H., M.H. | 1.Ketua SENAT Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh 2.Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh Periode 2025-2029 3.H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M 4.Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebahagian;
2. Menyatakan secara hukum proses pendaftaran sampai proses pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Periode 2025-2029 oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah meloloskan Tergugat III An. H. Mhd. Ikhsan, S.E. M.M., ke dalam tahapan pencalonan adalah cacat hukum;
3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV melalui surat pernyataannya serta bantahannya dengan melanggar hukum, maka patutlah menurut hukum Penetapan Calon Ketua An. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M (Tergugat III), dan Penetapan Hasil Pemilihan yang menetapkan An. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M (Tergugat III) selaku calon terpilih adalah cacat hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |