Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. JAKA SAPUTRA Alias JAKA Bin AFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1918/L.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA SAPUTRA Alias JAKA Bin AFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa JAKA SAPUTRA Alias JAKA Bin AFRIZAL pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, tepatnya di pinggir danau Kerinci.atau setidak-tidaknya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada tanggal 21 April 2025 saat terdakwa sedang bersama dengan teman-teman terdakwa di Desa Pulau Sangkar Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, kemudian terdakwa menanyakan kepada teman-teman terdakwa dimana tempat membeli sabu, lalu salah satu teman terdakwa menyampaikan mengetahui tempat membeli sabu, orangnya tinggal di Desa Pasar Jujun, kemudian terdakwa menanyakan bagaimana cara menemuinya, lalu teman terdakwa menawarkan diri untuk mengantarkan terdakwa bertemu dengan penjualnya, kemudian terdakwa bersama teman terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi ke pinggir Danau Kerinci, setelah sampai tidak berapa lama kemudian datang seorang Laki-laki ke Lokasi tersebut, kemudian terdakwa mendekati dan menemui laki-laki tersebut sendirian dan saat sudah dekat, lalu terdakwa perhatikan lagi dan terdakwa ingat dan kenal dengan Laki-laki tersebut bernama saksi PEBI ALZADI Alias PATUK (penuntutan dalam berkas terpisah) karena terdakwa dan saksi PEBI ALZADI Alias PATUK pernah sama-sama menjalani hukuman penjara di lapas kelas IIB Sungai Penuh tahun 2021 sampai tahun 2024 dengan kasus yang sama yaitu narkotika, kemudian terdakwa dan saksi PEBI ALZADI Alias PATUK berbincang biasa lalu terdakwa meminta nomor kontaknya dan terdakwa menyampaikan keinginan terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) ji, kemudian terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu dengan cara saksi PEBI ALZADI Alias PATUK menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) ji, lalu terdakwa menyerahkan uang kepada saksi PEBI ALZADI Alias PATUK sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu terdakwa sedang berada di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, kemudian terdakwa berkeinginan mengkonsumsi narkotika gol I jenis sabu, lalu terdakwa menghubungi saksi FEBI ALZADI alias PATUK dengan maksud untuk membeli lagi narkotika gol I jenis sabu sebanyak 1 (satu) setengah ji dan akan dibayarkan setelah 2 (dua) hari lagi, setelah bersepakat, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib. terdakwa pergi sendirian ke Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, tepatnya di pinggir danau Kerinci. Karena sebelumnya terdakwa bertransaksi narkotika gol I jenis sabu dengan saksi FEBI ALZADI alias PATUK juga disini, kemudian setibanya terdakwa dilokasi tersebut, beberapa menit kemudian saksi PEBI ALZADI Alias PATUK datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu yang kedua kalinya antara terdakwa dan saksi PEBI ALZADI Alias PATUK, dengan cara saksi PEBI ALZADI Alias PATUK memberikan sebuah tisu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerimanya dan membuka tisu tersebut, dan terdapat 2 (dua) klip plastik kecil yang berisikan narkotika gol I sabu, bahwa 1 (satu) klip berisikan sabu takaran 1 (satu) ji dan satu klip berisikan sabu takaran ½ (setengah) ji, kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika gol I jenis sabu tersebut kedalam kantong celana kanan terdakwa, lalu terdakwa dan saksi PEBI ALZADI Alias PATUK mengobrol sebentar, kemudian meninggalkan dilokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 13.30 Wib. saksi DWI HANDOKO dan saksi M. SUPARJO AGUSTOMO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa memiliki narkotika gol I jenis sabu, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi M. SUPARJO AGUSTOMO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berada dilokasi rumah yang ditempati oleh terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kerinci masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk diatas tempat tidur dan disebelah kirinya terdapat 2 (dua) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, korek api gas dan alat-alat untuk menghisap sabu (bong), kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh dengan saksi SANDI EKA JULIANTO dan saksi ARDIMAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) klip plastik warna bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • 2 (dua) klip plastik warna bening
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening dan dibagian atas botol sudah terpasang kaca pirek dan pipet plastik
  • 1 (satu) buah korek api gas warna bening
  • 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi
  • 1 (satu) satu buah pipet plastik
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna biru dengan nomor SIM card 0822 7995 6645

Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Petugas Kepolisian, saksi SANDI EKA JULIANTO dan saksi ARDIMAN terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 127/10494.00/2025 tanggal 26 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,08  (nol koma nol delapan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0370 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik JAKA SAPUTRA Alias JAKA Bin AFRIZAL sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa JAKA SAPUTRA Alias JAKA Bin AFRIZAL pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 13.30 Wib. saksi DWI HANDOKO dan saksi M. SUPARJO AGUSTOMO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdakwa memiliki narkotika gol I jenis sabu, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi M. SUPARJO AGUSTOMO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berada dilokasi rumah yang ditempati oleh terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kerinci masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa sedang duduk diatas tempat tidur dan disebelah kirinya terdapat 2 (dua) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, korek api gas dan alat-alat untuk menghisap sabu (bong), kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh dengan saksi SANDI EKA JULIANTO dan saksi ARDIMAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) klip plastik warna bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • 2 (dua) klip plastik warna bening
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening dan dibagian atas botol sudah terpasang kaca pirek dan pipet plastik
  • 1 (satu) buah korek api gas warna bening
  • 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi
  • 1 (satu) satu buah pipet plastik
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna biru dengan nomor SIM card 0822 7995 6645

Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Petugas Kepolisian, saksi SANDI EKA JULIANTO dan saksi ARDIMAN terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 127/10494.00/2025 tanggal 26 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,08  (nol koma nol delapan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0370 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik JAKA SAPUTRA Alias JAKA Bin AFRIZAL sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya