INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Spn | HARTINI Binti ABDURRACHMAN HARUN | 1.ERMA SURIANI 2.AMIRUDIN 3.ZAMZAMI 4.JASWATI 5.HASANUDDIN 6.FERI FEBRIZAL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah seluruh bukti surat Penggugat;
3. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dari H.HUSIN ( Almarhum ) Bin Kari Kayo ( Almarhum ) yang di turunkan kepada anaknya Hj UMMI SALAMAH ( Almarhummah ) Binti H. HUSIN ( Almarhum ) kemudian turun kepada H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) Bin H. HARUN Turun kepada HARTINI Binti H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) ( Penggugat )
4. Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah hak milik Penggugat yang di peroleh dari warisan turun temurun dari H.HUSIN ( Almarhum ) Bin Kari Kayo ( Almarhum ) yang di turunkan kepada anaknya Hj UMMI SALAMAH ( Almarhummah ) Binti H. HUSIN ( Almarhum ) kemudian turun kepada H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) Bin H. HARUN Turun kepada HARTINI Binti H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) ( Penggugat ) dengan lokasi dan batasan sebagai berikut;
a. Tanah sawah hak milik penggugat terletak di Desa Telago, Kecamatan keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi denga nomor Sertipikat : 06.05.000000988.0 dengan Luas 1.734 M?2; dengan batasan sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : Jalan Raya Keliling Danau
Selatan berbatas dengan : Parit
Timur berbatas dengan : Dewi Palma Cs
Barat berbatas dengan : Maryono M Cs
Dalam Hal ini Disebut -----------------------Objek Perkara I
b. Tanah sawah hak milik penggugat di Desa Telago, Kecamatan keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan ukuran Panjang ±110 Meter Leber ±19 Meter berdasarkan Hibah Tertanggal 13 Februari 2023 batasan sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : Parit
Selatan berbatas dengan : Jalan Raya Keliling Danau
Timur berbatas dengan : Julwira Cs
Barat berbatas dengan : Maryono M Cs
Dalam Hal ini Disebut -----------------------Objek Perkara II
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I samapai Terugugat VI menguasai dan menggarap Tanah sawah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
6. Menyatakan Tergugat I samapai Tergugat VI tidak berhak atas Tanah Objek Perkara I dan Objek Perkara II;
7. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI untuk mengembalikan kondisi tanah Sawah Objek Perkara I dan Objek Perkara II seperti semula kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai berikut:
Kerugian Moril
Penggugat kehilangan harga diri di mata Masyarakat dan di anggap tidak dapat mengemban amanah dari nenek moyang penggugat yang telah mewarisi sebidang tanah sawah untuk di jaga baik – baik, maka untuk itu Penggugat rela di taksir dengan nominal uang sebesar Rp 500.000.000,- ( Lamaratus Juta Rupiah )
Kerugian Materil
Penggugat tidak dapat menggarap tanah Sawah Milik Penggugat dari Tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan sekarang dengan pendapatan sawah tersebut untuk setiap 5 bulan ( Setiap kali Panen ) menghasilkan Padi ( Gabah Kering Panen ) sebanyak ±2.750 Kg dengan harga Per Kg nya berkisar Rp 7.500,- ( Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ) dengan estimasi pendapatan Per 5 Bulan ( Setiap Kali Panen ) sebesar Rp 20.625.000,- ( Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ), dan Tergugat I sampai Tergugat VI telah menguasai dan menggarap tanah sawah hak milik Penggugat ± 10 Bulan yang mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Materil sebesar Rp 41.250.000,- (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
9. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas Tanah Objek Perkara dalam Perkara ini;
11. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
12. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI dan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |