Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2025/PN Spn 1.Djoharifin
2.Yonif Eka Putra
Bambang Karyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djoharifin
2Yonif Eka Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Djoharifin
2Geniman Satria, S.H., M.H.Yonif Eka Putra
Tergugat
NoNama
1Bambang Karyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk Seluruhnya;

 

2.Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pihak yang beriktikad baik yang memiliki hak atas Sebagian objek perkara II;

 

3.Menyatakan sebagian tanah objek Perkara II yang terletak di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berukuran ± 7 Piring sebagai berikut:

 

  1. Tanah objek milik Pelawan I berukuran ± 1 Piring atau 18 meter x 18 meter, berbatas:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arikaripah;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Bahu Jalan dan Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Herman Pani;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aldes.

 

2.Tanah objek milik Pelawan II berukuran kurang dari 1 Piring atau 6,5 meter x 23 meter, berbatas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arikaripah;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Yantoni CS;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Aldes;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Katarudin

 

Adalah sah hak milik Pelawan I dan Pelawan II.

 

4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.SPn Tanggal 1 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 93/PDT/2024/PT. JMB Tanggal 10 September 2024 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1005 K/PDT/2025 Tanggal 19 Maret 2025;

 

5.Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

 

6.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak