| Dakwaan |
PRIMAIR
KESATU
----------Bahwa Terdakwa EKA NUGRAHA Alias EKA GENUK Bin MAS’UD ISMAIL pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di dekat jembatan jalan Cangkin, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib muncul niat Terdakwa hendak membeli sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama PONDO (belum tertangkap) dan meminta dikirimkan sabu dikarenakan sabu yang sebelumnya sudah dikirim oleh PONDO kepada Terdakwa sudah habis terjual, dan saat itu Terdakwa diinformasikan oleh PONDO keesokan harinya akan dihubungi kembali untuk lokasi di mana sabu akan diletakkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh PONDO memberitahukan bahwa paket sabu yang sebelumnya dipesan Terdakwa sudah ditempelkan di dekat jembatan jalan Cangkin, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang dibungkus dengan bungkusan indomie warna putih. Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah menuju lokasi yang dimaksud, dan setibanya di Jalan Cankin, Terdakwa pergi ke dekat jembatan kecil yang ada di sekitar lokasi tersebut dan Terdakwa melihat sesuai petunjuk dari PONDO, lalu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil bungkusan indomie yang berisikan paket narkotika golongan I jenis sabu yang terletak di pangkal jembatan, lalu Terdakwa simpan bungkusan indomie yang berisikan paket sabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa. Kemudian sesampainya di rumah, lalu Terdakwa membuka isi bungkusan indomie tersebut yang di dalamnya terdapat 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam kotak hijau setelah itu kotak tersebut Terdakwa letakan di kotak perkakas di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Terdakwa dihubungi seseorang yang bernama Pak AJO (Daftar Pencarian Saksi) untuk membeli sabu, dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya dalam kotak perkakas tersebut, lalu Terdakwa mengambil sebagian dan membuatnya menjadi paketan kecil seharga Rp200.000,- dan Rp300.000,- dan setelah itu Terdakwa pergi menempelnya di jalan arah pemancar dekat Rawang. Kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut langsung Terdakwa transfer melalui akun aplikasi DANA dengan nomor 0838-4598-2057 milik PONDO. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Terdakwa dihubungi seseorang yang bernama ARDI (Daftar Pencarian Saksi) untuk membeli sabu, dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya dalam kotak perkakas tersebut, lalu Terdakwa mengambil sebagian dan membuatnya menjadi paketan kecil seharga Rp200.000,- dan Rp300.000,- dan setelah itu Terdakwa pergi menempelnya di jalan arah pemancar dekat Rawang. Kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut langsung Terdakwa transfer melalui akun dengan nomor 0838-4598-2057 aplikasi DANA milik PONDO. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, ada juga yang menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu, dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya dalam kotak perkakas tersebut, lalu Terdakwa mengambil sebagian dan membuatnya menjadi paketan kecil seharga Rp200.000,- dan Rp300.000,- dan setelah itu Terdakwa pergi menempelnya di jalan arah pemancar dekat Rawang. Kemudian uang hasil penjualan sabu tersebut langsung Terdakwa transfer melalui akun dengan nomor 0838-4598-2057 aplikasi DANA milik PONDO. Bahwa Terdakwa mengirimkan beberapa kali pembayaran sabu yang telah terjual ke akun dengan nomor 0838-4598-2057 aplikasi DANA milik PONDO dari tanggal 02 September 2025 sampai dengan 04 September 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Kecamatan Depati Tujuh, karena unit opsnal mendapat informasi di sekitar Desa Ladeh dan Desa Koto Lanang sudah banyak terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Ladeh tersebut bernama EKA GENUK sedangkan yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Koto Lanang bernama PIAL. Selanjutnya unit opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa untuk PIAL sedang berada di luar kota, sedangkan EKA GENUK berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Ladeh, kemudian Kanit Opsnal memerintahkan untuk pergi dan mengecek rumah EKA GENUK. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib, unit opsnal pergi ke rumah Terdakwa, dan setibanya di rumah tersebut, lalu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menggedor pintu kamar Terdakwa, namun saat itu tidak dibuka, lalu pintu kamar didobrak dan setelah terbuka, tim opsnal melihat Terdakwa sedang duduk di tempat tidur, lalu tim opsnal langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Kanit Opsnal menanyakan di mana Terdakwa menyimpan narkotika, dan saat itu Terdakwa tidak koorperatif, sehingga tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 1 (satu) linting ganja di bawah karpet dan handphone milik Terdakwa yang terletak di lantai kamar tersebut. Lalu Kanit Opsnal kembali menanyakan kepada Terdakwa di mana lagi menyimpan narkotika, dan saat itu Terdakwa tetap tidak mengakui masih ada menyimpan narkotika di rumah tersebut. Pada saat itu Kanit Opsnal memerintahkan saksi Dwi Handoko dan Saksi Ronal Lisa untuk mengecek di kamar sebelah, karena Kanit Opsnal melihat ada celah di atas dinding tersebut yang tembus ke kamar sebelah. Kemudian saksi Handoko dan Saksi Ronal Lisa pergi mengecek ke kamar sebelah, dan saat itu dari atas kelambu ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja;
- 1 (satu) buah korek api gas yang bagian atasnya terpasang jarum;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak warna hijau dan setelah di cek di dalamnya berisi barang-barang berupa :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi klip-klip plastik warna bening.
- 3 (tiga) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening.
- Bahwa pada saat proses penggeledahan diketahui oleh Saksi BESTAR GUNAWAN selaku Kepala Desa setempat dan Saksi FERDI HANDIKE selaku Sekretaris Desa yang sebelumnya telah dipanggil untuk datang meyaksikan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, lalu setelah memperlihatkan barang bukti yang ditemukan dari rumah Terdakwa. Setelah itu Kanit Opsnal menginterogasi Terdakwa, dan diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 394/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 6,37 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0922 tanggal 11 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------------Perbuatan Terdakwa EKA NUGRAHA ALIAS EKA GENUK BIN MAS’UD ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa EKA NUGRAHA Alias EKA GENUK Bin MAS’UD ISMAIL pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di RT. 001, Desa Ladeh, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira jam 16.00 Wib, muncul niat Terdakwa hendak mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RAMON, kemudian antara Terdakwa dan RAMON bersepakat untuk pembelian seharga Rp100.000 (Seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian ganja kepada RAMON melalui DANA sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menerima kiriman foto dari RAMON lokasi ganja yang ditempel yaitu di depan Hotel Jaya 2 Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, selanjutnya Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil ganja tersebut.
- Bahwa selanjutnya setibanya di jalan depan Hotel Jaya, Terdakwa menemukan bungkusan plastik warna hitam berisikan paket ganja yang terletak di semak-semak, kemudian tanpa izin dari pejabat maupun pihak yang berwenang Terdakwa mengambilnya, lalu Terdakwa menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut dalam kantong celana dan setelah itu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib sebelum Terdakwa tidur, Terdakwa mengambil paket ganja yang sebelumnya Terdakwa simpan di salah satu kotak perkakas yang berada di dalam kamar Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa membuatnya menjadi lintingan rokok ganja, lalu Terdakwa menghisapnya di depan rumah, saat itu Terdakwa menghisap ganja hanya setengah linting saja, lalu sisa setengah linting lagi Terdakwa bawa ke dalam kamar dan Terdakwa simpan di bawah karpet dan setelah itu Terdakwa beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) linting ganja di bawah karpet. Kemudian saksi Handoko dan Saksi Ronal Lisa pergi mengecek ke kamar sebelah, dan saat itu dari atas kelambu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja. Setelah itu Kanit Opsnal menginterogasi Terdakwa, dan diakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 394/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 1,67 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0918 tanggal 11 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung ganja/tetrahidrokanabinol (THC).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
---------------Perbuatan Terdakwa EKA NUGRAHA ALIAS EKA GENUK BIN MAS’UD ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
SUBSIDAIR
KESATU
----------Bahwa Terdakwa EKA NUGRAHA Alias EKA GENUK Bin MAS’UD ISMAIL pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di dekat jembatan jalan Cangkin, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib muncul niat Terdakwa hendak membeli sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama PONDO (belum tertangkap). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh PONDO memberitahukan bahwa paket sabu yang sebelumnya dipesan Terdakwa sudah ditempelkan di dekat jembatan jalan Cangkin, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang dibungkus dengan bungkusan indomie warna putih. Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah menuju lokasi yang dimaksud, dan setibanya di Jalan Cankin, Terdakwa pergi ke dekat jembatan kecil yang ada di sekitar lokasi tersebut dan Terdakwa melihat sesuai petunjuk dari foto yang diterima dari PONDO, lalu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil bungkusan indomie yang berisikan paket narkotika golongan I jenis sabu yang terletak di pangkal jembatan, lalu Terdakwa simpan bungkusan indomie yang berisikan paket sabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa. Kemudian sesampainya di rumah, lalu Terdakwa membuka isi bungkusan indomie tersebut yang di dalamnya terdapat 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam kotak hijau setelah itu kotak tersebut Terdakwa letakan di kotak perkakas di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Kecamatan Depati Tujuh, karena unit opsnal mendapat informasi di sekitar Desa Ladeh dan Desa Koto Lanang sudah banyak terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Ladeh tersebut bernama EKA GENUK sedangkan yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Koto Lanang bernama PIAL. Selanjutnya unit opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa untuk PIAL sedang berada di luar kota, sedangkan EKA GENUK berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Ladeh, kemudian Kanit Opsnal memerintahkan untuk pergi dan mengecek rumah EKA GENUK. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib, unit opsnal pergi ke rumah Terdakwa, dan setibanya di rumah tersebut, lalu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menggedor pintu kamar Terdakwa, namun saat itu tidak dibuka, lalu pintu kamar didobrak dan setelah terbuka, tim opsnal melihat Terdakwa sedang duduk di tempat tidur, lalu tim opsnal langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Kanit Opsnal menanyakan di mana Terdakwa menyimpan narkotika, dan saat itu Terdakwa tidak koorperatif, sehingga tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 1 (satu) linting ganja di bawah karpet dan handphone milik Terdakwa yang terletak di lantai kamar tersebut. Lalu Kanit Opsnal kembali menanyakan kepada Terdakwa di mana lagi menyimpan narkotika, dan saat itu Terdakwa tetap tidak mengakui masih ada menyimpan narkotika di rumah tersebut. Pada saat itu Kanit Opsnal memerintahkan saksi Dwi Handoko dan Saksi Ronal Lisa untuk mengecek di kamar sebelah, karena Kanit Opsnal melihat ada celah di atas dinding tersebut yang tembus ke kamar sebelah. Kemudian saksi Handoko dan Saksi Ronal Lisa pergi mengecek ke kamar sebelah, dan saat itu dari atas kelambu ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja;
- 1 (satu) buah korek api gas yang bagian atasnya terpasang jarum;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak warna hijau dan setelah di cek di dalamnya berisi barang-barang berupa :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi klip-klip plastik warna bening.
- 3 (tiga) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening.
- Bahwa pada saat proses penggeledahan diketahui oleh Saksi BESTAR GUNAWAN selaku Kepala Desa setempat dan Saksi FERDI HANDIKE selaku Sekretaris Desa yang sebelumnya telah dipanggil untuk datang meyaksikan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, lalu setelah memperlihatkan barang bukti yang ditemukan dari rumah Terdakwa. Setelah itu Kanit Opsnal menginterogasi Terdakwa, dan diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 394/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 6,37 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0922 tanggal 11 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I.
-----------------Perbuatan Terdakwa EKA NUGRAHA ALIAS EKA GENUK BIN MAS’UD ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa EKA NUGRAHA Alias EKA GENUK Bin MAS’UD ISMAIL pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di RT. 001, Desa Ladeh, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira jam 16.00 Wib, muncul niat Terdakwa hendak mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RAMON, kemudian antara Terdakwa dan RAMON bersepakat untuk pembelian seharga Rp100.000 (Seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian ganja kepada RAMON melalui DANA sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menerima kiriman foto dari RAMON lokasi ganja yang ditempel yaitu di depan Hotel Jaya 2 Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, selanjutnya Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil ganja tersebut.
- Bahwa selanjutnya setibanya di jalan depan Hotel Jaya, Terdakwa menemukan bungkusan plastik warna hitam berisikan paket ganja yang terletak di semak-semak, kemudian tanpa izin dari pejabat maupun pihak yang berwenang Terdakwa mengambilnya, lalu Terdakwa menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut dalam kantong celana dan setelah itu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib sebelum Terdakwa tidur, Terdakwa mengambil paket ganja yang sebelumnya Terdakwa simpan di salah satu kotak perkakas yang berada di dalam kamar Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa membuatnya menjadi lintingan rokok ganja, lalu Terdakwa menghisapnya di depan rumah, saat itu Terdakwa menghisap ganja hanya setengah linting saja, lalu sisa setengah linting lagi Terdakwa bawa ke dalam kamar dan Terdakwa simpan di bawah karpet dan setelah itu Terdakwa beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) linting ganja di bawah karpet. Kemudian saksi Handoko dan Saksi Ronal Lisa pergi mengecek ke kamar sebelah, dan saat itu dari atas kelambu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisi daun kering, biji dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja. Setelah itu Kanit Opsnal menginterogasi Terdakwa, dan diakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 394/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 1,67 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0918 tanggal 11 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung ganja/tetrahidrokanabinol (THC).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
---------------Perbuatan Terdakwa EKA NUGRAHA ALIAS EKA GENUK BIN MAS’UD ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------ |