| Dakwaan | KESATU ----------Bahwa WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal pada hari Kamis 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.25 Wib SULAIMAN  mengabari Terdakwa terkait paket kardus warna coklat yang berisikan narkotika gol I jenis sabu sudah sampai di Kota Sungai Penuh yang diletakkan di pinggir jalan antara Desa Tanjung Pauh dan Desa Semerap, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama Saksi DIAN ANSORI (penuntutan dalam berkas terpisah) pergi mengambil narkotika gol I jenis sabu tersebut, lalu paket sabu dibawa kerumah Saksi DIAN ANSORI yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik ukuran menengah berisikan narkotika gol I jenis sabu, kemudian Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dan Saksi DIAN ANSORI menggunakan sabu tersebut bersama, setelah itu Terdakwa menyimpan sisa narkotika gol I jenis sabu di dalam kandang ayam tempat ayam bertelor.Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib dirumah saksi DIAN ANSORI di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ada 3 (tiga) orang yang datang untuk membeli narkotika gol I jenis sabu kepada Terdakwa, yang pertama yaitu membeli sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah), kedua pukul 19.30 Wib 2 (dua) paket narkotika gol I jenis sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pukul 21.00 Wib membeli 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa tidak ingat siapa orangnya; 
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib bersama saksi DIAN ANSORI Terdakwa membagi Narkotika menjadi paket kecil sebanyak 16 (enam belas) yaitu dengan cara Terdakwa sisihkan sabu tersebut ke dalam klip-klip plastik kecil, pada saat itu Terdakwa tidak ada menggunakan timbangan dan Terdakwa sesuaikan dengan takaran Terdakwa sendiri saja, lalu saat Terdakwa memindahkan sabu tersebut ke dalam klip plastic kecil dengan menggunakan sendok yang di buat dari pipet plastic, setelah itu Terdakwa gulung klip plastic yang sudah berisi sabu tersebut dan Terdakwa bakar ujungnya untuk memastikan agar sabu tersebut tidak keluar dari plastik, kemudian setelah dibagi menjadi beberapa paket Terdakwa meletakkan sabu tersebut di suatu wadah tertentu dan menyimpannya. Kemudian pada saat ada yang ingin membeli sabu tersebut, Terdakwa langsung mengambil klip plastik berisi sabu tersebut dari wadah tempat Terdakwa menyimpan sabu sebelumnya lalu Terdakwa berikan klip plastik berisikan sabu tersebut kepada pembeli, dan untuk narkotika gol I jenis sabu yang tersisa sedikit dalam plastik menengah tidak dibagi oleh Terdakwa, lalu sekira pukul 21.15 Wib datang 1 (satu) ANTON kerumah Saksi DIAN ANSORI untuk membeli paket Narkotika seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu), namun Terdakwa menjawab tidak ada dan mengatakan hanya menjual paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu ANTON pergi untuk mengambil uang kembali di dalam mobil. Saat itu Terdakwa memberikan 2 (dua) paket Narkotika gol I jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi DIAN ANSORI apabila ANTON kembali dan memberikan uangnya kepada Saksi DIAN ANSORI; 
 Bahwa Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB yang sebelumnya saksi RONAL LISA PUTRA dan  saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika gol I jenis sabu, kemudian saat Tim Opsnal sampai didepan rumah tersebut ada 2 (dua) berjalan keluar dari rumah tersebut, lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi DIAN ANSORI yang disaksikan oleh saksi MUSTIKA selaku Kepala Desa dan saksi MOHD. DAULAI yang sedang berada di dalam kamar, kemudian diamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap terdakwa : 
 16 (enam belas) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu.1 (satu) klip plastik warna bening ukuran menengah berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet warna putih dengan merek TOKO EMAS GARUDA FAMILY yang didalam terdapat barang bukti berupa : 
 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merek DUTA.1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja.1 (satu) buah pirek kaca. Dan barang bukti lainnya terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa; 
 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02 warna hitam dengan no. sim : 0852 - 1021 – 68611 (satu) buah kotak permen warna hitam dengan merek PAGODA Kemudian dihadapan Petugas Kepolisian, MUSTIKA selaku Kepala Desa dan saksi MOHD. DAULAI terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Saksi DIAN ANSORI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut 
 Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 352 / 10494.00 / 2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,41 gram dan berat bersih narkotika jenis ganja 0,86 gram dan berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0758 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI sampel Positif teridentifikasi Sabu dan nomor : LHU.088.K.05.16.25.0755 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi daun, biji dan rantingt bewarna coklat dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI sampel Positif teridentifikasi Ganja. 
 
  
   | ---------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------- |  ATAU   KEDUA PERTAMA ---------- Bahwa WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB yang sebelumnya saksi RONAL LISA PUTRA dan  saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika gol I jenis sabu, kemudian saat Tim Opsnal sampai didepan rumah tersebut ada 2 (dua) berjalan keluar dari rumah tersebut, lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi DIAN ANSORI yang disaksikan oleh saksi MUSTIKA selaku Kepala Desa dan saksi MOHD. DAULAI yang sedang berada di dalam kamar, kemudian diamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap terdakwa : 
 16 (enam belas) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu.1 (satu) klip plastik warna bening ukuran menengah berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet warna putih dengan merek TOKO EMAS GARUDA FAMILY yang didalam terdapat barang bukti berupa: 
 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merek DUTA.1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja.1 (satu) buah pirek kaca. Dan barang bukti lainnya terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa; 
 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02 warna hitam dengan no. sim : 0852 - 1021 – 68611 (satu) buah kotak permen warna hitam dengan merek PAGODA Kemudian dihadapan Petugas Kepolisian, MUSTIKA selaku Kepala Desa dan saksi MOHD. DAULAI terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Saksi DIAN ANSORI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja. 
 Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 352 / 10494.00 / 2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,41 gram dan berat bersih narkotika jenis ganja 0,86 gram dan berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0758 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI sampel Positif teridentifikasi Sabu. ----------Perbuatan WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA ---------- Bahwa WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI pada Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa Pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB yang sebelumnya saksi RONAL LISA PUTRA dan  saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika gol I jenis sabu, kemudian saat Tim Opsnal sampai didepan rumah tersebut ada 2 (dua) berjalan keluar dari rumah tersebut, lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi DIAN ANSORI yang disaksikan oleh saksi MUSTIKA selaku Kepala Desa dan saksi MOHD. DAULAI yang sedang berada di dalam kamar, kemudian diamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap terdakwa : 
 16 (enam belas) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu.1 (satu) klip plastik warna bening ukuran menengah berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet warna putih dengan merek TOKO EMAS GARUDA FAMILY yang didalam terdapat barang bukti berupa: 
 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merek DUTA.1 (satu) bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja.1 (satu) buah pirek kaca. Dan barang bukti lainnya terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa; 
 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02 warna hitam dengan no. sim : 0852 - 1021 – 68611 (satu) buah kotak permen warna hitam dengan merek PAGODA Kemudian dihadapan Petugas Kepolisian, MUSTIKA selaku Kepala Desa dan saksi MOHD. DAULAI terdakwa mengakui bahw0ffa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Saksi DIAN ANSORI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. 
 Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 352 / 10494.00 / 2025 tanggal 11 Agustus 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis Ganja 0,86 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi nomor : LHU.088.K.05.16.25.0755 tanggal 15 Agustus 2025 positif / Terdeteksi Ganja ----------Perbuatan WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------- |