| Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh/ Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan identitas berupa nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertulis di dalam dokumen : Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1501111001800006 tertulis atas nama Suardiman, lahir di Pondok Sungai Abu pada tanggal 10 Januari 1980, dengan Paspor Nomor B2221310 atas nama Suardi, lahir di Sungai Abu pada tanggal 01-01-1982, adalah benar satu orang yang sama yaitu Pemohon atas nama Suardiman, lahir di Pondok Sungai Abu pada tanggal 10 Januari 1980.
- Memerintahkan Pemohon mengirim salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk megesahkan/mengganti nama dan tempat lahir yang tertulis di Paspor Nomor B2221310 tersebut dengan nama dan tempat lahir Pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|