Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Spn HOTMAN NATANAEL SIHALOHO 1.SERTARIA SIHITE
2.ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTMAN NATANAEL SIHALOHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zainal abidin ,SH.MHHOTMAN NATANAEL SIHALOHO
Tergugat
NoNama
1SERTARIA SIHITE
2ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli Beritikad Baik;
  4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 173 Desa Tanjung Bungo Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Provinsi Jambi seluas 400 M?2; (empat ratus meter persegi) secara hukum sah merupakan milik Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat I atau pihak manapun yang menduduki atau menguasai sebagian bidang tanah dan bangunan diatasnya milik penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 173 Desa Tanjung Bungo Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Provinsi Jambi seluas 400 M?2; (empat ratus meter persegi) atas nama Hotman Natanael Sihaloho, untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil Penggugat, sebagai berikut :
  1. Menghukum Tergugat I membayar uang sewa sebagian tanah dan bangunan pertahun sebesar Rp. 40.000.000,- (empat [puluh juta rupiah) × 3 (tiga) tahun (terhitung sejak tahun 2023) = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  2. Menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil Penggugat berupa biaya-biaya transportasi dan akomodasi dalam upaya menyelesaikan masalah ini serta biaya jasa advokat/pengacara, jika diakumulasikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Secara tunai seketika dan tanggung renteng;                                              8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa apabila lalai menjalankan isi putusan setiap minggu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;                         9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara;

Atau

10.Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak