Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Spn BANUARA SIHALOHO SUBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Sabtu, 25 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANUARA SIHALOHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

II. PETITUM

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Penggugat memohon Majelis Hakim untuk:

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).
  2. Memerintahkan Jurusita melakukan penyitaan terhadap objek sengketa.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat pemilik sah SHM Nomor 00072 seluas 215 M?2; di Desa Batang Sangir, Kecamatan Kayu   Aro, Kabupaten Kerinci.
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat mengosongkan objek tanpa syarat.
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Rp480.000.000.(empat ratus delapan puluh juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil Rp200.000.000.(dua ratus juta rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian berjalan Rp20.000.000 ,-(dua puluh juta rupiah) per bulan.
  8. Menghukum Tergugat membayar bunga 6% per tahun.
  9. Menghukum Tergugat membayar dwangsom Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan.
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri sungai penuh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak