Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Spn Zainah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zainah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Weka Ade Putra SHZainah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, dengan ini Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa identitas: 
  • ZAINAH, lahir di Koto Padang pada tanggal 16 Februari 1984 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran, KTP, KK, dan STTB; 
  • LIZA, lahir di Danau Kerinci pada tanggal 15 Oktober 1984 sebagaimana tercantum dalam Paspor RI Nomor AT259623;  adalah benar satu orang yang sama, yaitu Pemohon bernama ZAINAH lahir di Koto Padang pada tanggal 16-02-1984.

3.    Menyatakan bahwa data dan identitas Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor AT259623 adalah tidak benar dan tidak berlaku lagi bagi Pemohon.

4.    Memerintahkan Pemohon menyampaikan salinan Penetapan ini kepada: 

  • 5.    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci; 
  • 6.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh.

5.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak