Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Spn Idia Irawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Idia Irawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasan Basri. SH.MH. C.Med. C.P.C.L.E. CPLAIdia Irawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mentapkan data identitas Pemohon yang sebenarnya adalah nama IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamiai 07 Oktober 1980, Sesuai dengan dokumen bukti pemohon.
  3. Menetapkan pemohon bernama. IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamiai 07 Oktober 1980, adalah orang yang sama yang pernah menggunakan data nama MEKI SAPUTRA, lahir di Kerinci 06 Maret 1987, yang telah tercatat dalam data paspor Nomor S342715 tahun 13 – 10 - 2008 yang di keluarkan oleh Dinas Imigrasi Repuplik Indonesia.
  4. Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat, merubah data dan/atau memperbaki identitas pemohon dalam passport Nomor S342715 dari nama MEKI SAPUTRA lahir di Kerinci 06 Maret 1987 menjadi nama IDIA IRAWAN, lahir di Pasar Tamiai 07 Oktober 1980.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak