Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Spn Emil Peria, S. Ag Mega Ifitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emil Peria, S. Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HEmil Peria, S. Ag
Tergugat
NoNama
1Mega Ifitri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
PRIMER : 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat. 
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 120.000.000 (seratus Dua Puluh Juta Rupiah), tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat kemanan negara.  
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Tergugat dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequoet Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak