| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan satu orang yang sama atas nama KAMARIAH di kantor Imigrasi Kelas II NonĀ  TPI Kerinci,Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor IMIGRASI KELAS II Non TPI KERINCI,Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon. ATAU Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya |