Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. NIKO PUTRA Bin AHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-149/L.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO PUTRA Bin AHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa NIKO PUTRA Bin AHMAT pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau pada tahun 2025, bertempat dirumah yang ditempatinya yang berlokasi di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berada di tempat terdakwa bekerja yaitu di Cafe & Karauke yang berada di Sungai Sikai, Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada saat itu terdakwa sedang memperbaiki Speaker (pengeras suara) yang ada di tempat karauke tersebut, kemudian datang teman terdakwa bernama AGUS, AGUS menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) klip plastik berisi sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan jika berminat untuk ambil di pondok;
  • Bahwa terdakwa hanya memiliki uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa tetap bergegas menuju Pondok Ladang yang berada di pinggir jalan Desa Sungai Sikai jaraknya kurang lebih 300 meter dengan numpang mobil putih tambang/angkutan yang sedang lewat, sesampainya di Pondok sekira pukul 15.00 Wib terdakwa melihat AGUS dan langsung terdakwa hampiri, lalu terdakwa menyampaikan kepada AGUS bahwa terdakwa hanya memiliki uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), AGUS menerima dengan sarat terdakwa agar menggunakan Narkotika jenis sabu tetap di pondok, selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekira pukul 16.30 Wib terdakwa meminta kepada AGUS untuk membawa sisa sabu, AGUS tidak berkeberatan kemudian 1 (satu) klip plastik kecil berisikan sisa paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dan diselipkan didalam dompet terdakwa, setelah itu terdakwa dengan berjalan kaki kembali ke tempat karauke, terdakwa bersih-bersih, mandi, makan dan duduk sambil istirahat di depan karauke tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, Unit Opsnal langsung mendatangi Cafe & Karauke yang berada di Sungai Sikai, Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam dompetnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika kemudian Unit Opsnal melanjutkan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil di dalam kamar tempat tidur terdakwa khusus kamar karyawan tempat karauke tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang sisa pemakaian wadah narkotika Jenis Sabu di bawah kasur tempat tidur terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukannya, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1020 tanggal 10 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa sampel identifikasi : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 434/10494.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan :
  • 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu menunjukkan angka 0,13 gram (nol koma tiga belas) gram, dan berat bersih tanpa plastik pembungkus menunjukkan angka 0,02 gram (nol koma nol dua) gram (sebagai barang bukti di Pengadilan);
  • 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu. (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi), dari hasil penimbangan diketahui berat kotor (dengan plastik pembungkus) menunjukkan angka 0,21 gram (nol koma dua puluh satu) gram, dan berat bersih tanpa plastik pembungkus menunjukkan angka 0,02 gram (nol koma nol dua) gram (Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi);

Total Berat Kotor Narkotika Golongan I jenis sabu = 0,15 (nol koma lima belas) gram, Total Berat Bersih Narkotika Golongan I jenis sabu = 0 ,04 (nol koma nol empat) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa NIKO PUTRA Bin AHMAT pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau pada tahun 2025, bertempat dirumah yang ditempatinya yang berlokasi di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa NIKO PUTRA Bin AHMAT, Unit Opsnal kemudian mendatangi Cafe & Karauke yang berada di Sungai Sikai, Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan di dalam dompet Terdakwa 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika, Unit Opsnal melanjutkan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil di dalam kamar tempat tidur terdakwa khusus kamar karyawan tempat karauke tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang sisa pemakaian wadah narkotika Jenis Sabu di bawah kasur tempat tidur terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1020 tanggal 10 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa sampel identifikasi : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 434/10494.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan :
  • 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu menunjukkan angka 0,13 gram (nol koma tiga belas) gram, dan berat bersih tanpa plastik pembungkus menunjukkan angka 0,02 gram (nol koma nol dua) gram (sebagai barang bukti di Pengadilan);
  • 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu. (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi), dari hasil penimbangan diketahui berat kotor (dengan plastik pembungkus) menunjukkan angka 0,21 gram (nol koma dua puluh satu) gram, dan berat bersih tanpa plastik pembungkus menunjukkan angka 0,02 gram (nol koma nol dua) gram (Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi);

Total Berat Kotor Narkotika Golongan I jenis sabu = 0,15 (nol koma lima belas) gram, Total Berat Bersih Narkotika Golongan I jenis sabu = 0 ,04 (nol koma nol empat) gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609  Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Atau

Ketiga :

---------- Bahwa terdakwa NIKO PUTRA Bin AHMAT pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau pada tahun 2025, bertempat dirumah yang ditempatinya yang berlokasi di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berada di tempat terdakwa bekerja yaitu di Cafe & Karauke yang berada di Sungai Sikai, Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada saat itu terdakwa sedang memperbaiki Speaker (pengeras suara) yang ada di tempat karauke tersebut, kemudian datang teman terdakwa bernama AGUS, AGUS menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) klip plastik berisi sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan jika berminat untuk ambil di pondok;
  • Bahwa terdakwa hanya memiliki uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa tetap bergegas menuju Pondok Ladang yang berada di pinggir jalan Desa Sungai Sikai jaraknya kurang lebih 300 meter dengan numpang mobil putih tambang/angkutan yang sedang lewat, sesampainya di Pondok sekira pukul 15.00 Wib terdakwa melihat AGUS dan langsung terdakwa hampiri, lalu terdakwa menyampaikan kepada AGUS bahwa terdakwa hanya memiliki uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), AGUS menerima dengan sarat menggunakan Narkotika jenis sabunya tetap di pondok kemudian terdakwa meminta AGUS mengeluarkan alat yang sudah di rakit lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Pondok tersebut dengan menggunakan Bong (alat hisap sabu) yang dibuat dari botol lasegar pipet dan kaca pirek yang dirangkai, disiapkan korek api gas, kemudian dimasukkan sabu kedalam pirek kaca, kemudian pirek kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas, lalu sabu dimasukkan ke dalam pirek, pada saat dibakar asap yang keluar di saring ke dalam botol tersebut kemudian dihisap oleh Terdakwa sampai habis setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sekira pukul 16.30 Wib terdakwa meminta kepada AGUS untuk membawa sisa sabu, AGUS tidak berkeberatan kemudian 1 (satu) klip plastik kecil berisikan sisa paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dan diselipkan didalam dompet terdakwa, setelah itu terdakwa dengan berjalan kaki kembali ke tempat karauke, terdakwa bersih-bersih, mandi, makan dan duduk sambil istirahat di depan karauke tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, Unit Opsnal langsung mendatangi Cafe & Karauke yang berada di Sungai Sikai, Desa Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam dompetnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika kemudian Unit Opsnal melanjutkan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil di dalam kamar tempat tidur terdakwa khusus kamar karyawan tempat karauke tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang sisa pemakaian wadah narkotika Jenis Sabu di bawah kasur tempat tidur terdakwa, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1020 tanggal 10 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa sampel identifikasi : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 434/10494.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan :
  • 1 (satu) klip plastik warna Bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu menunjukkan angka 0,13 gram (nol koma tiga belas) gram, dan berat bersih tanpa plastik pembungkus menunjukkan angka 0,02 gram (nol koma nol dua) gram (sebagai barang bukti di Pengadilan);
  • 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu. (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi), dari hasil penimbangan diketahui berat kotor (dengan plastik pembungkus) menunjukkan angka 0,21 gram (nol koma dua puluh satu) gram, dan berat bersih tanpa plastik pembungkus menunjukkan angka 0,02 gram (nol koma nol dua) gram (Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi);

Total Berat Kotor Narkotika Golongan I jenis sabu = 0,15 (nol koma lima belas) gram, Total Berat Bersih Narkotika Golongan I jenis sabu = 0 ,04 (nol koma nol empat) gram.

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Narkoba oleh RSUD MAYJEN H.A THALIB yang ditandatangani Kepala Laboraturium dr. BAHANA SASMITA, Sp.PK Nomor :800/2231/x/RSUDMHAT-2025 terdakwa NIKO PUTRA Bin AHMAT telah diperiksa urine sewaktu dengan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya