| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Menyatakan data pemohon berupa Nama pemohon yang tertulis di dalam AKTA KELAHIRAN Pemohon dengan Nomor 1572-LT-01102013-0008, KTP dengan NIK 1572033012020001 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 1572030411240001 dan IJAZAH Pemohon yang tertulis JERI ARIF FANKA Menjadi JERI ARIFFANKA, Tanggal Lahir Pemohon Semula Dusun Diilir, 30 Desember 2001 menjadi Dusun Diilir, 30 Desember 2002 dan Nama Ayah semula YULIS SRIYANTO menjadi YULIS RIANTO,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan perubahan identitas ke kantor DINAS DUKCAPIL KOTA SUNGAI PENUH.
- Menetapkan dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |