Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Spn | 1.Wahidah 2.Arapik |
2.Haidirwanto 3.Helmi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Spn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | P R I M A I R :
-+4 (empat) Hektar dengan Batas-batas Sebagai Berikut : Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jalan/orang tanah Kampung Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Buya Hafni Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ulayat Seleman Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Usman Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Pertanian Objek Perkara Adalah Hak Milik orang tua dan Kakek Para Penggugat yang bernama Abd RAHMAN (Alm). V. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad ). VI. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tangung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada Para Penggugat, Rinciannya yaitu Gagal Panen Hasil Pertanian Karet sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; VII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. VIII. Memerintahkan Tergugat I dan Terguga II, untuk segera mengosongkan tanah Pertanian objek Perkara yang terletak di Batu Asah Desa Sengarang Agung Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara. IX. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini. S U B S I D A I R : Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aquo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |