| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa EDWIN MUBARAK Bin WALID RAMLI pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di sebuah jalan ditengah sawah (jalan usaha tani) Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu 07 Februari 2026 Terdakwa EDWIN MUBARAK Bin WALID RAMLI dihubungi oleh seseorang yg mengaku bernama REZI via WhatsApp untuk mengambil 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu di sebuah jalan tani di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa dengan tanpa izin dari pejabat maupun pihak yang berwenang mengambil 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dibalut plastik bening di samping sebuah batu. Bahwa selanjutnya setiba di rumah Terdakwa atas perintah REZI, lalu Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil menggunakan timbangan digital warna silver dari yang sebelumya 2 (dua) paket menjadi 15 (lima belas) paket dengan maksud disiapkan untuk diedarkan kembali, dan 2 (dua) paket dipisahkan sebagai upah bagi Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa kembali ke lokasi awal (jalan tani) untuk meletakkan ("membuang") 15 paket kecil narkotika jenis sabu sesuai instruksi REZI untuk diambil oleh pembeli/pihak lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin 09 Februari 2026 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa melakukan transaksi secara langsung dengan saksi MARZILIAN Alias WO YAN, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi MARZILIAN di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.45 Wib, saat Terdakwa berada di pinggir jalan Desa Koto Padang untuk mengantarkan sabu atas perintah REZI, Terdakwa diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci. Terdakwa sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kertas timah rokok silver. Lalu dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) robekan kertas timah rokok warna silver;
- 1 (satu) unit ponsel merek REDMI NOTE 10 PRO warna hitam dengan Nomor SIM 085767030394;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek MIO SOUL GT warna hitam dengan nomor plat BM 3881 LN
- Kemudian terhadap Terdakwa diinterogasi dan diakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah Terdakwa, kemudian tim opsnal ke lokasi yang dimaksud, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek XIAOMI warna orange berisikan :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik;
- 10 (sepuluh) klip plastik warna bening;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
- 1 (satu) buah Tupperware warna kuning berisikan :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 3 (tiga) klip plastik warna bening ukuran sedang;
- 3 (tiga) lembar kertas tisu warna putih.
- 1 (satu) buah kotak wadah sarung warna kuning berisikan :
- 10 (sepuluh) sedotan plastik warna hitam;
- 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna hitam.
- 2 (dua) klip plastik warna bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) helai jaket warna biru tua merek BOCHENG.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan dikuasai Terdakwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan Nomor : 042 / 10494.00 / 2026, tanggal 10 Februari 2026 menunjukkan berat bersih sebesar 21,86 (dua puluh satu koma delapan puluh enam) gram yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Bahwa berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan surat nomor : LHU.088.K.05.16.26.0152, tanggal 12 Februari 2026, menerangkan bahwa sampel Kode Sampel Nomor : 26.088.11.16.05.0152.K, tanggal mulai dilakukan pengujian 12 Februari 2026 diketahui Sampel Positif / Terdeteksi Sabu sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan menyadari bahwa benda tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis sabu. selanjutnya Unit Opsnal membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------------Perbuatan Terdakwa EDWIN MUBARAK Bin WALID RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa EDWIN MUBARAK Bin WALID RAMLI pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu, 07 Februari 2026, Terdakwa telah mengambil dan menguasai 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu dari seseorang yg mengaku bernama REZI di sebuah jalan ditengah sawah (jalan usaha tani) Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya beralamat di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan secara sadar menyimpan serta menguasainya. Kemudian atas perintah REZI, Terdakwa membagi barang tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil menggunakan timbangan digital, di mana 15 paket dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hitam untuk diedarkan, dan 2 paket disimpan sebagai upah milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, 09 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, lalu dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) robekan kertas timah rokok warna silver;
- 1 (satu) unit ponsel merek REDMI NOTE 10 PRO warna hitam dengan Nomor SIM 085767030394;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek MIO SOUL GT warna hitam dengan nomor plat BM 3881 LN
- Kemudian terhadap Terdakwa diinterogasi dan diakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah Terdakwa, kemudian tim opsnal ke lokasi yang dimaksud, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek XIAOMI warna orange berisikan :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar berisikan 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik;
- 10 (sepuluh) klip plastik warna bening;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
- 1 (satu) buah Tupperware warna kuning berisikan :
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
- 3 (tiga) klip plastik warna bening ukuran sedang;
- 3 (tiga) lembar kertas tisu warna putih.
- 1 (satu) buah kotak wadah sarung warna kuning berisikan :
- 10 (sepuluh) sedotan plastik warna hitam;
- 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna hitam.
- 2 (dua) klip plastik warna bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
- 1 (satu) helai jaket warna biru tua merek BOCHENG.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan dikuasai Terdakwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan Nomor : 042 / 10494.00 / 2026, tanggal 10 Februari 2026 menunjukkan berat bersih sebesar 21,86 (dua puluh satu koma delapan puluh enam) gram yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Bahwa berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan surat nomor : LHU.088.K.05.16.26.0152, tanggal 12 Februari 2026, menerangkan bahwa sampel Kode Sampel Nomor : 26.088.11.16.05.0152.K, tanggal mulai dilakukan pengujian 12 Februari 2026 diketahui Sampel Positif / Terdeteksi Sabu sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan menyadari bahwa benda tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis sabu. selanjutnya Unit Opsnal membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut..
--------------Perbuatan Terdakwa EDWIN MUBARAK Bin WALID RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------- |