Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. M. KHATIB AL HUSAINI Alias HUSEN Alias DEDEK Bin ZAINURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2960/L.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KHATIB AL HUSAINI Alias HUSEN Alias DEDEK Bin ZAINURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. KHATIB AL HUSAINI Alias HUSEN Alias DEDEK Bin ZAINURI pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau dalam tahun 2025, Bertempat di halaman masjid raya desa koto keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 bertempat di di halaman masjid raya desa koto keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa M. KHATIB AL HUSAINI Alias HUSEN Alias DEDEK Bin ZAINURI menemui saksi MUKHLIS Alias MUKHLIS Bin SARIMIN (Alm) untuk meminta ikut kerja pembangunan masjid Raya Desa Koto Keras, atas permintaan Terdakwa saksi MUKHLIS akan menyampaikan kepada pihak masjid ;
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berniat pergi untuk mengembalikan Parang yang sehari sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa, saat melalui jalan masjid, Terdakwa karena merasa kesal dengan saksi MUKLIS melemparkan parang yang dibawanya dengan cara tangan kanannya mengayunkan pisau dari belakang kedepan mengarah ke tubuh bagian belakang saksi MUKLIS, setelah terdakwa mengetahui pisau yang dilempar terdakwa mengenai saksi MUKLIS terdakwa langsung pergi berlari menuju rumah nenek terdakwa untuk sembunyi;   
      • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi atas nama MUKHLIS mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 180/298/VIII/RSUD MHAT yang ditandatangani oleh dr. IRDAWATI pada RSUD MAYJEN H.A. THALIB tertanggal 26 Agustus 2025 dengan kesimpulan Pemeriksaan didapatkan :

Luka robek dipinggang bagian belakang sebelah kiri ukuran 3x1x1 cm. dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan luka disebabkan oleh trauma tajam.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya