Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Spn Ilen Pandani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ilen Pandani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasan Basri. SH.MH. C.Med. C.P.C.L.E. CPLAIlen Pandani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
  2. Menetapkan nama, tanggal lahir, identitas asli pemohon adalah bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972
  3.  Menetapkan bahwa nama ILEN PRATAMA lahir di Kerinci 17 Juli 2011 di dalam passport tahun 2011 yang di keluarkan oleh Dinas Imisgrsi, adalah orang yang sama, yang saat ini hendak merubah dan/atau memperbaki identitas (nama) pemohon sesuai dengan identitas yang sebenarnya bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972. Sesuai dengan bukti surat, Akta Kelahiran Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kantu Keluarga (KK)
  4. Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat untuk merubah dan/atau memperbaki identitas pemohon dalam passport dari nama ILEN PRATAMA, lahir di Kerinci 17 Juli 2011  menjadi nama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak