| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 126/Pdt.P/2025/PN Spn | Idia Irawan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.P/2025/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
2. Mentapkan perbaikan identitas Pemohon yang tetulis dalam paspor dari nama MEKI SAPUTRA lahir di Pasar Tamia 06 Maret 1987 menjadi IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamia 07 – 10 1980 adalah orang yang sama. 3. Menetapkan nama asli pemohon adalah IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamia 07 – 10 1980 bukan bernama MEKI SAPUTRA. 4. Menetapkan bahwa nama MEKI SAPUTRA di dalam pasapor tahun 2008 yang di keluarkan oleh Dinas Imisgrsi Kab/Kota Sungai Penuh Kerinci adalah orang yang sama yang saat ini hendak merubah dan/atau memperbaki identitas (nama) pemohon dalam paspor sesuai dengan identitas baru yang tercantum dalam Akta Kelahiran Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kantu Keluarga (KK) bernama IDIA IRAWAN. 5. Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat untuk merubah dan/atau memperbaki identitas pemohon dalam passport dari MEKI SAPUTRA menjadi IDIA IRAWAN. 6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
