Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. GANDA LETRA Bin MOSRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1982/L.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDA LETRA Bin MOSRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa GANDA LETRA Bin MOSRIAL pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Sungai Desa Mukai Hilir Kecamatan  Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib pada saat itu terdakwa sedang duduk nongkrong bersama dengan ZENDA di pinggir sungai Desa Mukai Hilir, dan pada saat itu ZENDA tiba-tiba menunjukan chat ZENDA dan temannya menunjukan sebuah foto kepada terdakwa, foto tersebut berupa foto paketan narkotika gol I jenis ganja di dalam kantong plastik hitam dan ZENDA berkata apakah terdakwa mempunyai uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkoika gol I jenis ganja tersebut ,kemudian terdakwa serahkan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ZENDA, dan ZENDA langsung pergi meninggalkan terdakwa untuk pergi mengurus pesanan narkotika gol I jenis ganja tersebut, beberapa menit kemudian ZENDA datang kembali dan memperlihatkan sebuah foto dari handphone ZENDA kepada terdakwa, foto tersebut memperlihatkan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan narkotika gol I jenis ganja yang terletak di sebelah Jembatan Pahlawan yang berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor ke lokasi tersebut lalu pada saat sampai di lokasi tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang sesuai dengan foto yang di perlihatkan ZENDA tadi, kemudian terdakwa langsung mengambil kantong plastik hitam tersebut dan membawa kantong plastik hitam tersebut kerumah, sesampainya dirumah terdakwa membuka kantong plastik hitam tersebut dan kantong plastik hitam tersebut berisi 12 (dua belas) bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika gol I jenis ganja, kemudian narkotika gol I jenis ganja tersebut terdakwa simpan, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa pergi keluar rumah untuk nongkrong bersama teman-teman di terdakwa bertemu dengan ZENDA dan mengajak untuk menggunakan narkotika gol I jenis ganja di  taman bukit tengah dengan menggunakan 1 (satu) paket yang dimiliki oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib pada saat itu terdakwa sedang keluar dari rumah untuk membeli sarapan, kemudian terdakwa di hampiri oleh ZENDA yang ingin meminta 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja kepada ZENDA. kemudian sekira jam pukul 12.00 wib terdakwa kembali membawa 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja ke taman bukit tengah desa talang tinggi kecamatan siulak untuk terdakwa gunakan, sehingga sisa ganja yang terdakwa simpan d rumah tersisa 9 paket narkotika gol I jenis ganja,
  • Bahwa pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa kembali mengambil 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja dan sisa narkotika gol I jenis ganja yang terdakwa simpan yaitu masih sebanyak 8 (delapan) paket narkotika gol I jenis ganja,
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa datang bermain kerumah saksi GESTA ONSI PUTRA (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud ingin menjual narkotika gol I jenis ganja kepada saksi saksi GESTA ONSI PUTRA, kemudian terjadilah transaksi narkotika gol I jenis ganja antara terdakwa dan saksi GESTA ONSI PUTRA dengan cara terdakwa memberikan 3 (tiga) paket narkotika gol I jenis sabu kepada saksi GESTA ONSI PUTRA dan saksi GESTA ONSI PUTRA memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. setelah transaksi tersebut selesai terdakwa kembali menuju kerumah terdakwa dan sisa 5 paket ganja yang masih terdakwa simpan.
  • Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya melakukan penangkapan kepada saksi GESTA ONSI PUTRA (Penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi GESTA ONSI PUTRA, dan diperoleh informasi bahwa saksi GESTA ONSI PUTRA membeli narkotika kepada terdakwa, kemudian saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan di dapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menuju ke Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat terdakwa sedang duduk di jalan setapak arah ke kuburan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan  Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi selanjutnya saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menangkap terdakwa, kemudian terhadap terdakwa ada menyimpan narkotika gol I jenis ganja di dalam semak–semak sekitar tempat lokasi terdakwa diamankan, kemudian salah satu tim opsnal pergi memanggil warga sekitar untuk dapat menyaksikan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu datanglah saksi SATRIA Bin BUSTAMI dan saksi CUKI MASJADI melihat penagkapan terhadap terdakwa dan langsung menuju ke lokasi semak-semak yang di tunjukan oleh terdakwa yang jarak nya tidak jauh sekitar 2 meter dari lokasi terdakwa diamankan, kemudian terdakwa menunjukan ada satu kantong plastik warna hitam, kemudian Tim Opsnal dengan didampingi oleh saksi SATRIA Bin BUSTAMI dan saksi CUKI MASJADI bersama-sama melihat isi di dalam kantong plastik hitam tersebut, berisikan 5 (lima) bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika gol I jenis ganja, kemudian dihadapan Tim Opsnal dan saksi SATRIA Bin BUSTAMI beserta saksi CUKI MASJADI terdakwa mengakui bahwa narkotika gol I jenis ganja tersebut adalah benar miliknya. Kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 167/10494.00/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 18,5 (delapan belas koma lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0467.K tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi daun, biji dan ranting bewarna coklat dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram milik GANDA LETRA Bin MOSRIAL sampel Positif teridentifikasi Ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa GANDA LETRA Bin MOSRIAL pada hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Desa Tebing Tinggi, Kecamatan  Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya melakukan penangkapan kepada saksi GESTA ONSI PUTRA (Penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi GESTA ONSI PUTRA, dan diperoleh informasi bahwa saksi GESTA ONSI PUTRA membeli narkotika kepada terdakwa, kemudian saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan di dapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menuju ke Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat terdakwa sedang duduk di jalan setapak arah ke kuburan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan  Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi selanjutnya saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menangkap terdakwa, kemudian terhadap terdakwa ada menyimpan narkotika gol I jenis ganja di dalam semak–semak sekitar tempat lokasi terdakwa diamankan, kemudian salah satu tim opsnal pergi memanggil warga sekitar untuk dapat menyaksikan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu datanglah saksi SATRIA Bin BUSTAMI dan saksi CUKI MASJADI melihat penagkapan terhadap terdakwa dan langsung menuju ke lokasi semak-semak yang di tunjukan oleh terdakwa yang jarak nya tidak jauh sekitar 2 meter dari lokasi terdakwa diamankan, kemudian terdakwa menunjukan ada satu kantong plastik warna hitam, kemudian Tim Opsnal dengan didampingi oleh saksi SATRIA Bin BUSTAMI dan saksi CUKI MASJADI bersama-sama melihat isi di dalam kantong plastik hitam tersebut, berisikan 5 (lima) bungkusan kertas nasi warna coklat berisikan narkotika gol I jenis ganja, kemudian dihadapan Tim Opsnal dan saksi SATRIA Bin BUSTAMI beserta saksi CUKI MASJADI terdakwa mengakui bahwa narkotika gol I jenis ganja tersebut adalah benar miliknya. Kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 167/10494.00/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 18,5 (delapan belas koma lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0467.K tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi daun, biji dan ranting bewarna coklat dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram milik GANDA LETRA Bin MOSRIAL sampel Positif teridentifikasi Ganja

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya