INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2025/PN Spn | DAVID AHMAD IKHWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2025/PN Spn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon bernama David Ahmad Ikhwan yang lahir di Kampung Tengah pada tanggalÂ
8 Februari 2005;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1572-LT-17062013-0003 tertanggal 31 Agustus 2020 yang di keluarkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh yang sebelumnya tertulis Pemohon lahir di Kampung Tengah pada tanggal 8 Februari 2003 menjadi Pemohon lahir di Kampung Tengah pada tanggal 8 Februari 2005;
4. Memerintahkan Pegawai Pencatat pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh agar mencatatkan perbaikan/ perubahan tahun lahir Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1572-LT-17062013-0003 tertanggal 31 Agustus 2020 yang di keluarkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh yang sebelumnya tertulis Pemohon lahir di Kampung Tengah pada tanggal 8 Februari 2003 menjadi Pemohon lahir di Kampung Tengah pada tanggal 8 Februari 2005 sekaligus menerbitkan perbaikan/ perubahannya;Â
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |