INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Spn | 1.AGUS WIJAYA 2.REKCA HEMILIA |
2.PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk. Kantor Cabang Sungai Penuh 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL JAMBI) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan Para Penggugat oleh Tergugat II sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Lelang Nomor JL-1352/2/KNL.0401/2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan kepada Tergugat I, untuk menerima pelunasan sisa Pokok Pinjaman Para Penggugat sebesar Rp.923.450.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selama 3 (tiga) Tahun yang berakhir pada tanggal 25 Agustus 2028.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dua objek jaminan berupa tanah dengan bangunan diatasnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 63 dan SHM No.225 ke posisi semula sebagai objek jaminan kredit dan menghentikan penjualan secara lelang atas kedua objek tersebut.
6. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tidak mencatatkan peralihan hak apapun terkait SHM No.63 dan SHM No.225 milik Para Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang Tanah berikut dengan bangunan diatasnya atas alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) terletak di Desa Tebat Ijuk Dili, Kec.Depati Tujuh, Kab.Kerinci.Jambi. dan Sebidang Tanah berikut dengan bangunan diatasnya atas alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 225 terletak di Desa Sanggaran Agung, Kec.Danau Kerinci, Kab.Kerinci.Jambi. dalam Perkara ini.
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |