Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Spn Annisya Try Ramadhani, S.H. RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2274/L.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Annisya Try Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL bersama-sama dengan Saksi Bagas Fernanda Bin Efriyadi (Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni tahun 2025 pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jl. Depati Parbo, Rt. 007, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, pada malam hari Terdakwa RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL dihubungi oleh Saksi BAGAS FERNANDA (Penuntutan Berkas Terpisah) melalui Handphone mengatakan “BESOK BAHAN DATANG DO, BESOK KITA JEMPUT BERDUA” terdakwa menjawab “IYA BANG”, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Saksi BAGAS mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Depati Parbo, Rt. 007, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi mengajak Terdakwa untuk menjemput narkotika golongan I jenis sabu yang dikirimkan oleh ALGIE RORESTHA PRATAMA (Daftar Pencarian Orang), lalu Saksi BAGAS dihubungi oleh supir travel yang kemudian saksi BAGAS mengajak terdakwa untuk menunggu di perempatan simpang raya, Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya di perempatan simpang raya tibalah Mobil Travel dan segera memberikan 1 (satu) kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm yang diterima oleh saksi BAGAS tanpa memberikan upah/ongkos kepada supir travel yang disaksikan oleh terdakwa, selanjutnya 1 (satu) kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm dibawa oleh saksi BAGAS dan terdakwa kerumah saksi BAGAS yang kemudian kardus tersebut dibuka serta terdapat 25 (dua puluh lima) plastik klip warna bening berisikan Narkotika golongan I Jenis Sabu, kemudian terhadap 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika golongan I Jenis Sabu dikonsumsi tanpa izin dan sepengetahuan pihak yang berwenang untuk dikonsumsi oleh terdakwa bersamasaksi BAGAS.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh ALGIE melalui handphone lalu menyuruh terdakwa bersama Saksi BAGAS untuk meletakan paket narkotika jenis sabu di sembarang tempat yang kemudian terdakwa langsung menghubungi Saksi BAGAS, mengatakan “ BANG,ALGIE NYURUH BUANG, ADA YANG INGIN BELANJA” dijawab oleh saksi BAGAS “IYO DO, TUNGGU SEBENTAR ABANG KETEMPAT RIDO” selanjutnya saksi BAGAS mendatangi rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) kotak rokok Luffman yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi BAGAS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Spacy warna merah dengan nomor Polisi BH 5437 DH milik terdakwa menuju lokasi, dimana yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi BAGAS sedangkan terdakwa duduk dibelakang berboncengan, dalam perjalanan terdakwa berkata kepada saksi BAGAS “BANG, KITA BUANG SAJA DIATAS” lalu saksi BAGAS menyetujuinya dengan membawa sepeda motor menuju jalan ke belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh yang beralamat di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian saat keadaan sepi terdakwa berkata kepada saksi BAGAS “MANA SABUNYA BANG” yang selanjutnya saksi BAGAS mengambil 1 (satu) kotak rokok Luffman dari saku celana kirinya dan memberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa membukan kotak rokok tersebut serta melihat 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya terdakwa melihat tempat untuk membuang 1 (satu) kotak rokok Luffman di pinggir jalan lalu membuang kotak rokok tersebut kemudian terdakwa memfotokan lokasi dengan menggunakan HP merk VIVO V25e dimana dalam membuang serta memfoto tempat lokasi tersebut keadaan sepeda motor tetap berjalan dengan perlahan. Terdakwa kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan tanda petunjuk difoto yang selanjutnya terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada ALGIE melalui pesan Whatsapp.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi BAGAS meneruskan perjalanan yang sesaat kemudian terdakwa dan saksi BAGAS diberhentikan oleh saksi SUPARJO AGUS dan saksi RONALISA yang kemudian memperkenalkan diri selaku tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, kemudian Saksi SUPARJO AGUS dan saksi RONALISA meminta terdakwa untuk memperlihatkan handphone milik terdakwa yang terdapat foto lokasi tempat terdakwa membuang Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu oleh saksi SUPARJO AGUS dan saksi RONALISA membawa kembali terdakwa bersama saksi BAGAS ketempat membuang narkotika  golongan I jenis sabu tersebut. Setibanya di lokasi terdakwa mengambil kembali 1 (satu) kotak rokok Luffman yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh saksi ILHAM.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa bersama saksi BAGAS, terkait paket narkotika golongan I jenis sabu lainnya lalu saksi BAGAS mengatakan masih ada menyimpan paket sabu dirumahnya yang beralamat di Rt. 001, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. kemudian terdakwa dan saksi BAGAS dibawa oleh tim Opsnal Satresnakoba kerumah saksi BAGAS dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SYAMSUL ARIF dan saksi RANDI KURNIAWAN selaku perangkat desa, di dalam rumah saksi BAGAS tepatnya di dalam kamar yang berada dibawah kasur, saksi BAGAS menunjukan paket Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket yang didepan saksi SYAMSUL dan saksi RANDI diakui kepemilikannya bersama-sama oleh terdakwa bersama saksi BAGAS, kemudian terdakwa dan saksi BAGAS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya cara terdakwa bersama dengan saksi BAGAS meletakan narkotika golongan I jenis sabu atas perintah ALGIE adalah terdakwa dan saksi BAGAS dihubungi oleh ALGIE melalui aplikasi Whatsapp lalu menyuruh terdakwa dan saksi BAGAS meletakan paket narkotika golongan I jenis sabu yang ditentukan oleh ALGIE serta juga terhadap lokasi tersebut ALGIE memerintahkan untuk membuang sembarang tempat yang ditentukan oleh terdakwa bersama Saksi BAGAS, kemudian terdakwa bersama  Saksi BAGAS membawa paket narkotika golongan I jenis sabu sesuai yang ditentukan oeh ALGIE lalu terdakwa bersama Saksi BAGAS berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentukan ataupun sembarang tempat kemudian membuang paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu memfotokan lokasi kemudian menambahkan tanda penunjuk di foto tersebut yang selanjutnya foto tersebut dikirimkan ke Whatsapp ALGIE.
  • Bahwa selanjutnya terhadap perbuatan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan secara berangsur melalui akun DANA dimana keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 172/10494.00/2025 tanggal 03 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 2,88  (dua koma delapan puluh depalan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0489, tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI  sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 173/10494.00/2025 tanggal 03 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0490, tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

------------ Perbuatan terdakwa RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL bersama-sama dengan Saksi Bagas Fernanda Bin Efriyadi ( Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni tahun 2025 pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di belakang kantor Walikota Sungai Penuh di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL bersama dengan Saksi Bagas Fernanda Bin Efriyadi ( Penuntutan Berkas Terpisah) di belakang kantor Walikota Sungai Penuh di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA serta Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis Sabu.
  • Bahwa berawal dari Informasi masyarakat di jalan belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh melihat ada yang meletakan benda mencurigakan serta memfotokannya dan pergi dari lokasi kejadian, kemudian datang seorang yang mengambil paket tersebut yang diduga paket Narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Tim Opsnal Satresnarkoba melalukan pengintaian di di belakang kantor Walikota Sungai Penuh di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi bersama dengan Saksi Ilham yang sedang melewati jalan tersebut, lalu sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal bersama saksi Ilham melihat 2 (dua) orang dengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan yang diketahui merupakan terdakwa dan Saksi BAGAS, kemudian terdakwa dan saksi BAGAS diberhentikan oleh saksi SUPARJO AGUS dan saksi RONALISA yang kemudian memperkenalkan diri selaku tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, kemudian Saksi SUPARJO AGUS dan saksi RONALISA meminta terdakwa untuk memperlihatkan handphone milik terdakwa yang terdapat foto lokasi tempat terdakwa membuang Narkotika Jenis Sabu, lalu oleh saksi SUPARJO AGUS dan saksi RONALISA membawa kembali terdakwa dan saksi BAGAS ketempat membuat narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya di lokasi terdakwa mengambil kembali 1 (satu) kotak rokok Luffman yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh saksi ILHAM.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi BAGAS, terkait paket narkotika jenis sabu lainnya lalu saksi BAGAS mengatakan masih ada menyimpan paket sabu dirumahnya yang beralamat di Rt. 001, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. kemudian terdakwa dan saksi BAGAS dibawa oleh tim Opsnal Satresnakoba kerumah saksi BAGAS dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SYAMSUL ARIF dan saksi RANDI KURNIAWAN selaku perangkat desa, di dalam rumah saksi BAGAS dalam kamar dibawah kasur, saksi BAGAS menunjukan paket sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang didepan saksi SYAMSUL dan saksi RANDI diakui kepemilikannya bersama-sama oleh terdakwa dan saksi BAGAS, kemudian terdakwa dan saksi BAGAS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya cara terdakwa bersama dengan saksi BAGAS meletakan narkotika golongan I jenis sabu atas perintah ALGIE adalah terdakwa dan saksi BAGAS dihubungi oleh ALGIE melalui aplikasi Whatsapp lalu menyuruh terdakwa dan saksi BAGAS meletakan paket narkotika golongan I jenis sabu yang ditentukan oleh ALGIE serta juga terhadap lokasi tersebut ALGIE memerintahkan untuk membuang sembarang tempat yang ditentukan oleh terdakwa dan Saksi BAGAS, kemudian terdakwa dan Saksi BAGAS membawa paket narkotika golongan I jenis sabu sesuai yang ditentukan oeh ALGIE lalu terdakwa bersama Saksi BAGAS berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentukan ataupun sembarang tempat kemudian membuang paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu memfotokan lokasi kemudian menambahkan tanda penunjuk di foto tersebut yang selanjutnya foto tersebut dikirimkan ke Whatsapp ALGIE.
  • Bahwa selanjutnya terhadap perbuatan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan secara berangsur melalui akun DANA dimana keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 172/10494.00/2025 tanggal 03 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 2,88  (dua koma delapan puluh depalan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0489, tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI  sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 173/10494.00/2025 tanggal 03 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0490, tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

---------- Perbuatan terdakwa RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya