Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Spn JASMIDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JASMIDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa tanggal 30 April 2008 Telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama H. Fahmi Isman di rumah di Desa Aur Duri dan di kebumikan di pemakaman keluarga di Desa Aur Duri
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DUKCAPIL) KOTA SUNGAI PENUH untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta kematian atas nama H. FAHMI ISMAN tersebut,
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak