| Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
- Menetapkan nama, tanggal lahir, identitas asli pemohon adalah bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972
- Menetapkan bahwa nama ILEN PRATAMA lahir di Kerinci 17 Juli 2011 di dalam passport tahun 2011 yang di keluarkan oleh Dinas Imisgrsi, adalah orang yang sama, yang saat ini hendak merubah dan/atau memperbaki identitas (nama) pemohon sesuai dengan identitas yang sebenarnya bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972. Sesuai dengan bukti surat, Akta Kelahiran Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kantu Keluarga (KK)
- Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat untuk merubah dan/atau memperbaki identitas pemohon dalam passport dari nama ILEN PRATAMA, lahir di Kerinci 17 Juli 2011 menjadi nama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
|