Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Spn Annisya Try Ramadhani, S.H. RORY SAPUTRA Bin ALSURINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2959/L.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Annisya Try Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RORY SAPUTRA Bin ALSURINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa Terdakwa RORY SAPUTRA BIN ALSURINI bersama-sama dengan Saksi  ASMAWI ZAINI Alias MAWI Bin ZENI PUTRA (Alm) (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASMAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud untuk patungan membeli narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya Tedakwa bersama Saksi ASMAWI bersepakat untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu secara patungan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Saksi ASMAWI. Kemudian Saksi ASMAWI menghubungi seseorang yang bernama PUJA (daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu dimana Saksi ASMAWI mengenal PUJA pada saat Saksi ASMAWI bekerja mencuci mobil pada pukul 07.00 WIB dihari yang sama.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ASMAWI dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa pergi ke rumah PUJA yang beralamat di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud menjemput narkotika golongan I jenis sabu. Sesampainya di rumah PUJA, terdakwa menunggu di sepeda motor dan Saksi ASMAWI masuk ke rumah PUJA kemudian dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang  melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan PUJA dimana saksi ASMAWI memberikan uang secara tunai kepada PUJA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu PUJA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi ASMAWI. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Saksi Asmawi bersama Terdakwa kembali ke rumah Saksi Asmawi. Setibanya Terdakwa dan Saksi ASMAWI dirumahnya, tanpa izin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mengkonsumsi sebagian dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut secara bersama-sama dan sisanya sebagian dari paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut di simpan menjadi 1 (satu) klip plastik warna bening oleh terdakwa bersama Saksi ASMAWI.
  • Bahwa pada hari yang sama Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Lalu berdasarkan informasi tersebut tim opsnal beserta Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 22.45 Wib Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO  melakuan pembelian terselubung (undercoverbuy) mengaku sebagai seorang yang bernama RAPI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi pesan messengger mengatakan ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu. Lalu terdakwa bersama saksi ASMAWI bersepakat untuk menjual 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada RAPI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersepakat dengan RAPI untuk bertemu di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi untuk transaksi jual narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih tanpa No.pol miliknya lalu sekira pukul 23.00 WIB terdakwa tiba dilokasi Terdakwa bertemu dengan RAPI, saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh saksi DWI HANDOKO dan Saksi TRI KARLISME beserta barang bukti, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui 1 (satu) paket klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu adalah miliknya yang didapat dari saksi ASMAWI dengan cara membeli bersama-sama lalu terdakwa diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan penggeledahan. Selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan saksi DWI HANDOKO sekira pukul 23.10 WIB melakukan pengembangan dan menuju rumah Saksi ASMAWI. Sesampainya dirumah Saksi ASMAWI, Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO langsung mengamankan Saksi ASMAWI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi ASMAWI yang disaksikan oleh Saksi LIADI dan Saksi NASRIZAL dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat buah) korek api gas, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) lembar kertas timah, 4 (empat) buah pipet plastic, 2 (dua) buah klip plastik warna bening, 1 (satu) bauh gulungan timah rokok, serta 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A06 warna putih dengan No. Sim 0812 6578 3799. Kemudian Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDO membawa Saksi ASMAWI bersama Saksi LIADI dan Saksi NASRIZAL ke lokasi tempat terdakwa diamankan kemudian diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek LUFFMAN MILD warna merah kombinasi putih, 1 (satu) lembar sobekan kertas timah rokok, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A71 warna SILVER dengan No. Sim 0895 2901 8614, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih tanpa No. Pol. Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa bersama Saksi ASMAWI. Kemudian Terdakwa, Saksi ASMAWI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa terdakwa dan Saksi ASMAWI tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 320/10494.00/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan Terdakwa dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,07 (nol koma nol tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0678, tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita,S.Si.,Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa RORY SAPUTRA BIN ALSURINI bersama-sama dengan Saksi  ASMAWI ZAINI Alias MAWI Bin ZENI PUTRA (Alm) (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ” percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASMAWI (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud untuk patungan membeli narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya Tedakwa bersama Saksi ASMAWI bersepakat untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu secara patungan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Saksi ASMAWI. Kemudian Saksi ASMAWI menghubungi seseorang yang bernama PUJA (daftar pencarian orang) untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu dimana Saksi ASMAWI mengenal PUJA pada saat Saksi ASMAWI bekerja mencuci mobil pada pukul 07.00 WIB dihari yang sama.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ASMAWI dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa pergi ke rumah PUJA yang beralamat di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud menjemput narkotika golongan I jenis sabu. Sesampainya di rumah PUJA, terdakwa menunggu di sepeda motor dan Saksi ASMAWI masuk ke rumah PUJA kemudian dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang  melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan PUJA dimana saksi ASMAWI memberikan uang secara tunai kepada PUJA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu PUJA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi ASMAWI. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Saksi Asmawi bersama Terdakwa kembali ke rumah Saksi Asmawi. Setibanya Terdakwa dan Saksi ASMAWI dirumahnya, tanpa izin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mengkonsumsi sebagian dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut secara bersama-sama dan sisanya sebagian dari paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut di simpan menjadi 1 (satu) klip plastik warna bening oleh terdakwa bersama Saksi ASMAWI.
  • Bahwa pada hari yang sama Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Lalu berdasarkan informasi tersebut tim opsnal beserta Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 22.45 Wib Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO  melakuan pembelian terselubung (undercoverbuy) mengaku sebagai seorang yang bernama RAPI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi pesan messengger mengatakan ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu. Lalu terdakwa bersama saksi ASMAWI bersepakat untuk menjual 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada RAPI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersepakat dengan RAPI untuk bertemu di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi untuk transaksi jual narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih tanpa No.pol miliknya lalu sekira pukul 23.00 WIB terdakwa tiba dilokasi Terdakwa bertemu dengan RAPI, saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh saksi DWI HANDOKO dan Saksi TRI KARLISME beserta barang bukti, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui 1 (satu) paket klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu adalah miliknya yang didapat dari saksi ASMAWI dengan cara membeli bersama-sama lalu terdakwa diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan penggeledahan. Selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan saksi DWI HANDOKO sekira pukul 23.10 WIB melakukan pengembangan dan menuju rumah Saksi ASMAWI. Sesampainya dirumah Saksi ASMAWI, Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO langsung mengamankan Saksi ASMAWI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi ASMAWI yang disaksikan oleh Saksi LIADI dan Saksi NASRIZAL dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat buah) korek api gas, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) lembar kertas timah, 4 (empat) buah pipet plastic, 2 (dua) buah klip plastik warna bening, 1 (satu) bauh gulungan timah rokok, serta 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A06 warna putih dengan No. Sim 0812 6578 3799. Kemudian Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDO membawa Saksi ASMAWI bersama Saksi LIADI dan Saksi NASRIZAL ke lokasi tempat terdakwa diamankan kemudian diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek LUFFMAN MILD warna merah kombinasi putih, 1 (satu) lembar sobekan kertas timah rokok, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A71 warna SILVER dengan No. Sim 0895 2901 8614, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih tanpa No. Pol. Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa bersama Saksi ASMAWI. Kemudian Terdakwa, Saksi ASMAWI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa terdakwa dan Saksi ASMAWI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 320/10494.00/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan Terdakwa dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,07 (nol koma nol tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0678, tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita,S.Si.,Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-----------Bahwa terdakwa RORY SAPUTRA BIN ALSURINI  pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Gologan I Jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah ASMAWI (Penuntutan dalam Berkas Terpisah)  di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara terdakwa buka bungkusnya lalu terdakwa masukan kedalam kaca pirek dengan menggunakan sendok yang terdakwa buat dari sedotan plastik, kemudian kaca pirek yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut terdakwa bakar hingga mencair dan dibiarkan hingga dingin, selanjutnya kacara pirek tersebut terdakwa pasangkan ke alat hisap bong yang terbuat dari botol lalu terdakwa pasangkan sedotan plastik untuk alat menghisap narkotika golongan I jenis sabu kemudian kaca pirek tersebut dibakar kembali dengan terdakwa menghisapnya secara perlahan sampai mengeluarkan asap, dan dilakukan berulang kali hingga narkotika golongan I jenis sabu tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika golongan I Jenis Sabu sejak bulan bulan Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0678, tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita,S.Si.,Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap RORY SAPUTRA BIN ALSURINI yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/ 772/ VII / RSUDMHAT-2025, menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. RORY SAPUTRA BIN ALSURINI diketahui METHAMPHETAMINE (MET) : POSITIF.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik----

Pihak Dipublikasikan Ya