| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 44/Pdt.G/2025/PN Spn | ADHA | 1.Nora Yuliana 2.ARSIL | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 
 Dalam hal ini disebut sebagai Objek Perkara adalah sah hak milik Alm. Kamal yang diturunkan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Kamal; 3.Menayatakan batal akta perdaiman Nomor. 33/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 7 Oktober 2025 antara Arsil dan Nora yuliana; 4.Menyatakan tidak mempunyai keuatan hukum mengikat akta perdaiman No. 33/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 7 Oktober 2025 antara Arsil dan Nora Yuliana; 5.Menyatakan perbuatan Tergugat angka 1 mengklaim Objek Perkara dengan menggarap dan mendirikan bangunan serta memakamkan kedua orang tua nya di Objek Perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 6.Menghukum Tergugat angka 1 atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan negara; 7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek perkara dalam perkara ini; 8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Tergugat dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat angka 1 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); 10.Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	