Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira pada tahun 2018, Saksi DARWANDI membeli sebuah tanah milik H. MURASMAN dan Saksi DARWANDI membuatkan sertifikat hak milik dengan nomor 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci atas tanah dengan luas 439 m2. Selanjutnya Saksi DARWANDI dan LEGIMAN (Daftar Pencarian Saksi) bersepakat untuk membangun ruko diatas tanah milik Saksi DARWANDI dengan modal bersama.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah Saksi NASIR di Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Saksi NELVI melakukan transaksi jual beli dengan Saksi DARWANDI berupa 2 (dua) unit ruko yaitu ruko nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) dari Saksi DARWANDI dengan tanahnya seluas 7x27 m2 dengan harga Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) namun hanya dibayarkan Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa juga membeli ruko nomor 5 (lima) milik Saksi DARWANDI melalui LEGIMAN dengan harga Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa pada tahun yang tidak diingat lagi oleh Saksi DARWANDI, Terdakwa mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk memecahkan sertifikat dan mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk bertemu dengan Saksi FRANSISKA ke Kantor PPAT dan Notaris yang beralamat dijalan Angkasa Pura, Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Setinjau Laut Kabupaten Kerinci. Lalu Terdakwa meyakinkan Saksi DARWANDI untuk pemecahan sertifikat pemilik ruko yang lain sudah aman di urus oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga meyakinkan Saksi DARWANDI untuk segala kepengurusan pemecahan sertifikat tersebut akan diselesikan oleh Terdakwa dan Saksi DARWANDI percaya dengan segala perkataan Terdakwa. Selanjutnya setelah segala persyaratan lengkap Terdakwa mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI bertemu dengan Saksi FRANSISKA kembali, sesampainya di kantor Notaris tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk tanda tangan beberapa berkas, namun Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI tidak membaca beberapa berkas tersebut dan langsung menandatanganinya karena sudah sepenuhnya percaya kepada Terdakwa.
- Bahwa berkas yang ditandatangani oleh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI merupakan berkas untuk membalik nama sertifikat dari yang semula kepemilikan atas nama Saksi DARWANDI menjadi atas nama Terdakwa pada tanggal tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi DARWANDI yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang bersetifikat 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci atas tanah dengan luas 439 m2 dan Saksi FATHUR, Saksi BEMI dan Saksi MAS IS selaku pemilik ruko.
- Bahwa pada tanggal 08 Mei 2019 terbitlah sertifikat 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci atas tanah dengan luas 439 m2 atas nama Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 juli 2023, Saksi FAZRI yang merupakan karyawan Bank BRI Sungai Penuh datang ke ruko mencari Terdakwa, namun bertemu dengan Saksi SUCI, lalu Saksi FAZRI menjelaskan maksud dan tujuan mencari Terdakwa adalah untuk menagih pembayaran angsuran yang sudah menunggak, karena semua ruko tersebut sudah Terdakwa jaminkan di Bank BRI Sungai Penuh. Selanjutnya Saksi SUCI menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi FATHUR, lalu Saksi FATHUR menghubungi Saksi BEMI terkait kejadian tersebut dan bersepakat akan bertemu dengan Terdakwa pada minggu tanggal 23 Juli 2025.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI, Saksi BEMI dan Saksi ANUAR tiba di rumah kotrakan IKE di Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci bertemu dengan Terdakwa. Karena Terdakwa mengerti apa maksud dan tujuan dari Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI, Saksi BEMI datang menemui Terdakwa. Terdakwa langsung menjelaskan terkait sertifikat Hak Milik nomor 103 Desa Koto periang atas nama Saksi DARWANDI sudah terjadi peralihan hak menjadi atas nama Terdakwa, sehingga surat jual beli ruko yang telah dibuat sebelumnya antara Saksi NELVI dan Saksi BEMI dengan Saksi DARWANDI tidak berlaku lagi, maka Terdakwa meminta Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI untuk menandatangani surat perjanjian jual beli baru dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI bahwa ruko tersebut tidak pernah dijaminkan di Bank BRI Sungai Penuh, namun yang di jaminkan hanya Ruko yang di tempati oleh TETEH VERA yaitu Ruko 6. Terdakwa juga menjelaskan untuk menambah keyakinan Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI terkait kedatangan pihak bank BRI Sungai Penuh ke ruko tersebut merupakan permintaan dari Terdakwa untuk menakut-nakuti TETEH VERA karena Terdakwa ada permasalahan pribadi sehingga Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI yakin dan percaya atas segala perkatan yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa menjanjikan Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI akan melakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut dengan syarat harus membayar uang sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per sertifikat.
- Bahwa pada tanggal 24 juli 2023 sekira pukul 16.00 wib di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI, Saksi BEMI, Saksi MAS IS beserta istri yaitu Saksi RIANA dan Saksi ANUAR bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan surat perjanjian jual beli tanah dan ruko yang baru antara Pihak Pertama atas nama Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN dan pihak kedua atas nama Saksi NELVI YANTI dan Saksi lainnya yaitu Saksi BEMI dan Saksi MAS IS. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi FATHUR dan Saksi NELVI dan saksi lainnya untuk menandatangani surat tersebut, yang mana dalam surat perjanjian jual beli tersebut tertulis sertifikat diserahkan kepada pembeli 2 tahun yang akan datang. Kemudian setelah surat jual beli di tandatangani oleh Saksi NELVI, selanjutnya Saksi NELVI menyerahkan uang untuk pemecahan sertifikat senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa secara cash, lalu Terdakwa menerima Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain dari Saksi NELVI dan Saksi BEMI, ada Saksi lain yang juga menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh Juta Rupiah) yaitu Saksi SIAWANTO.
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2019 Saksi FAZRI kembali datang ke ruko mencari Terdakwa dan kembali bertemu dengan Saksi SUCI, lalu Saksi FAZRI menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu untuk menagih angsuran Terdakwa yang menunggak karena Terdakwa tidak punya itikat baik kepada pihak Bank BRI sungai Penuh, selanjutnya menjelaskan bahwa sertifikat semua ruko tersebut memang dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BRI Sungai Penuh. Kemudian Saksi FATHUR, Saksi BEMI dan Saksi MAS IS mengetahui Terdakwa tidak pernah melakukan pemecahan sertifikat melainkan sertifikat seluruh ruko tersebut di jaminkan oleh terdakwa di Bank BRI Sungai penuh dan pada tanggal 16 Mei 2024 akan dilakukan proses lelang oleh Bank BRI Sungai Penuh, sehingga Saksi FATHUR dan Saksi lainnya yaitu Saksi BEMI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
- Bahwa uang yang sudah diterima Terdakwa tersebut tidak pernah terdakwa pergunakan untuk memecah sertifikat.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FATHUR mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal sekira pada tahun 2018, Saksi DARWANDI membeli sebuah tanah milik H. MURASMAN dan Saksi DARWANDI membuatkan sertifikat hak milik dengan nomor 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci atas tanah dengan luas 439 m2. Selanjutnya Saksi DARWANDI dan LEGIMAN (Daftar Pencarian Saksi) bersepakat untuk membangun ruko diatas tanah milik Saksi DARWANDI dengan modal bersama.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah Saksi NASIR di Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Saksi NELVI melakukan transaksi jual beli dengan Saksi DARWANDI berupa 2 (dua) unit ruko yaitu ruko nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) dari Saksi DARWANDI dengan tanahnya seluas 7x27 m2 dengan harga Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) namun hanya dibayarkan Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa juga membeli ruko nomor 5 (lima) milik Saksi DARWANDI melalui LEGIMAN dengan harga Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa pada tahun yang tidak diingat lagi oleh Saksi DARWANDI, Terdakwa mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk memecahkan sertifikat dan mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk bertemu dengan Saksi FRANSISKA ke Kantor PPAT dan Notaris yang beralamat dijalan Angkasa Pura, Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Setinjau Laut Kabupaten Kerinci. Lalu Terdakwa meyakinkan Saksi DARWANDI untuk pemecahan sertifikat pemilik ruko yang lain sudah aman di urus oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga meyakinkan Saksi DARWANDI untuk segala kepengurusan pemecahan sertifikat tersebut akan diselesikan oleh Terdakwa dan Saksi DARWANDI percaya dengan segala perkataan Terdakwa. Selanjutnya setelah segala persyaratan lengkap Terdakwa mengajak Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI bertemu dengan Saksi FRANSISKA kembali, sesampainya di kantor Notaris tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI untuk tanda tangan beberapa berkas, namun Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI tidak membaca beberapa berkas tersebut dan langsung menandatanganinya karena sudah sepenuhnya percaya kepada Terdakwa.
- Bahwa berkas yang ditandatangani oleh Saksi DARWANDI dan Saksi MURYATI merupakan berkas untuk membalik nama sertifikat dari yang semula kepemilikan atas nama Saksi DARWANDI menjadi atas nama Terdakwa pada tanggal tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi DARWANDI yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang bersetifikat 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci atas tanah dengan luas 439 m2 dan Saksi FATHUR, Saksi BEMI dan Saksi MAS IS selaku pemilik ruko.
- Bahwa pada tanggal 08 Mei 2019 terbitlah sertifikat 103/Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci atas tanah dengan luas 439 m2 atas nama Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 juli 2023, Saksi FAZRI yang merupakan karyawan Bank BRI Sungai Penuh datang ke ruko mencari Terdakwa, namun bertemu dengan Saksi SUCI, lalu Saksi FAZRI menjelaskan maksud dan tujuan mencari Terdakwa adalah untuk menagih pembayaran angsuran yang sudah menunggak, karena semua ruko tersebut sudah Terdakwa jaminkan di Bank BRI Sungai Penuh. Selanjutnya Saksi SUCI menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi FATHUR, lalu Saksi FATHUR menghubungi Saksi BEMI terkait kejadian tersebut dan bersepakat akan bertemu dengan Terdakwa pada minggu tanggal 23 Juli 2025.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI, Saksi BEMI dan Saksi ANUAR tiba di rumah kotrakan IKE di Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci bertemu dengan Terdakwa. Karena Terdakwa mengerti apa maksud dan tujuan dari Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI, Saksi BEMI datang menemui Terdakwa. Terdakwa berkata “sertifikat Hak Milik nomor 103 Desa Koto periang atas nama Saksi DARWANDI sudah terjadi peralihan hak menjadi atas nama Terdakwa, sehingga surat jual beli ruko yang telah dibuat sebelumnya antara Saksi NELVI dan Saksi BEMI dengan Saksi DARWANDI tidak berlaku lagi”, maka Terdakwa meminta Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI untuk menandatangani surat perjanjian jual beli baru dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI bahwa ruko tersebut tidak pernah dijaminkan di Bank BRI Sungai Penuh, namun yang di jaminkan hanya Ruko yang di tempati oleh TETEH VERA yaitu Ruko 6. Terdakwa juga menjelaskan untuk menambah keyakinan Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI terkait kedatangan pihak bank BRI Sungai Penuh ke ruko tersebut merupakan permintaan dari Terdakwa untuk menakut-nakuti TETEH VERA karena Terdakwa ada permasalahan pribadi sehingga Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI yakin dan percaya atas segala perkatan yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa menjanjikan Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI dan Saksi BEMI akan melakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut dengan syarat harus membayar uang sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per sertifikat.
- Bahwa pada tanggal 24 juli 2023 sekira pukul 16.00 wib di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Saksi FATUR bersama dengan Istrinya yaitu Saksi NELVI, Saksi BEMI, Saksi MAS IS beserta istri yaitu Saksi RIANA dan Saksi ANUAR bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan surat perjanjian jual beli tanah dan ruko yang baru antara Pihak Pertama atas nama Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN dan pihak kedua atas nama Saksi NELVI YANTI dan Saksi lainnya yaitu Saksi BEMI dan Saksi MAS IS. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi FATHUR dan Saksi NELVI dan saksi lainnya untuk menandatangani surat tersebut, yang mana dalam surat perjanjian jual beli tersebut tertulis sertifikat diserahkan kepada pembeli 2 tahun yang akan datang. Kemudian setelah surat jual beli di tandatangani oleh Saksi NELVI, selanjutnya Saksi NELVI menyerahkan uang untuk pemecahan sertifikat senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa secara cash, lalu Terdakwa menerima Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain dari Saksi NELVI dan Saksi BEMI, ada Saksi lain yang juga menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh Juta Rupiah) yaitu Saksi SIAWANTO.
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2019 Saksi FAZRI kembali datang ke ruko mencari Terdakwa dan kembali bertemu dengan Saksi SUCI, lalu Saksi FAZRI menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu untuk menagih angsuran Terdakwa yang menunggak karena Terdakwa tidak punya itikat baik kepada pihak Bank BRI sungai Penuh, selanjutnya menjelaskan bahwa sertifikat semua ruko tersebut memang dijaminkan oleh Terdakwa di Bank BRI Sungai Penuh. Kemudian Saksi FATHUR, Saksi BEMI dan Saksi MAS IS mengetahui Terdakwa tidak pernah melakukan pemecahan sertifikat melainkan sertifikat seluruh ruko tersebut di jaminkan oleh terdakwa di Bank BRI Sungai penuh dan pada tanggal 16 Mei 2024 akan dilakukan proses lelang oleh Bank BRI Sungai Penuh, sehingga Saksi FATHUR dan Saksi lainnya yaitu Saksi BEMI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
- Bahwa uang yang sudah diterima Terdakwa tersebut tidak pernah terdakwa pergunakan untuk memecah sertifikat.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FATHUR mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN Alias WIDIA Binti FIRDAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------- |