Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Spn Ir.H.LETMI HENRI 1.SRIWIJAYA
2.RAPIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.H.LETMI HENRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaIr.H.LETMI HENRI
Tergugat
NoNama
1SRIWIJAYA
2RAPIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

I.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

II.   Menyatakan Jual Beli antara TERUS GALO/RAPIAH Dengan LETMI HENRI/CANDRAWATI berdasarkan surat jual beli tanggal 10 Maret 2012  adalah Sah secara Hukum ;

III.   Menyatakan  tanah Perkarangan  dengan Surat Jual beli pada tanggal 10 Maret 2012 yang terletak Di Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci  Provinsi Jambi , seluas -+ 6 Piring  dengan Batas-batas  Sebagai Berikut :

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kepala Desa Sungai Pegeh

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat

Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Dukman

    Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah  Objek Perkara Adalah Hak Milik   Penggugat.

IV.   Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad )

V.   Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada  Penggugat, dengan rincian Sewa/Kontrak Pertahun Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) X 2 tahun  Sejumlah Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh  Penggugat sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga ratus sepuluh  juta rupiah) ;

VI.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng  membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

VII.   Memerintahkan   Tergugat  I dan  Tergugat  II,  untuk   segera mengosongkan tanah  objek Perkara   yang terletak di desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;

VIII.   Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak