Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. USMALDI Alias CIK MAL Bin MAT RASAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/L.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMALDI Alias CIK MAL Bin MAT RASAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa USMALDI Alias CIK MAL Bin MAT RASAD pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa sudah bebas dari Lapas Sarolangun tanggal 15 Februari 2025, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama KONCON di tempat karaoke, Terdakwa berbincang dan bertukar cerita kemudian Terdakwa bertukar nomor handphone dengan KONCON, lalu pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib KONCON menghubungi Terdakwa lewat Ponsel yang intinya KONCON ingin ke rumah Terdakwa dan dibolehkan oleh Terdakwa..
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib KONCON mengabari dia sudah berada di di Pasar Siulak Gedang, lalu Terdakwa jemputlah di Pasar Siulak Gedang, , lalu Terdakwa ajak kerumah milik orang tua Terdakwa yang sudah meninggal yang berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kab. Kerinci, setelah sampai dirumah Terdakwa dan KONCON duduk dan bercerita-cerita. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib KONCON mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika gol I jenis sabu kemudian KONCON mengeluarkan 1 (satu) klip plastik warna Bening berisikan narkotika jenis sabu sebanyak setengah Jie/gram, lalu Terdakwa dan KONCON menggunakan narkotika gol I jenis sabu tersebut bersama-sama sampai narkotika gol I jenis sabu tersebut habis, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dan KONCON pergi ke tempat karaoke, setelah jam menunjukkan pukul 23.00 wib KONCON tinggal untuk tidur di tempat karaoke dan Terdakwa meninggalkan lokasi untuk pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 03.30 Wib KONCON kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan untuk Terdakwa pergi ketempat karaoke karena ada oleh-oleh yang akan diberikan kepada Terdakwa” sesampainya di arah jalan menuju karaoke KONCON sudah nunggu di simpang jalan kearah karaoke dengan jarak 25 yang berlokasi di Desa Talang Tinggi, kemudian terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu dengan cara KONCON memberikan Terdakwa 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Jie/gram, kemudian Terdakwa menerima narkotika gol I jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa dan KONCON meninggalkan lokasi tersebut, setelah sampai dirumah sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam kantong celana Terdakwa setelah itu Terdakwa baring di kamar dan istirahat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menjual ponsel Infinix warna Putih milik Terdakwa untuk membayar sewa karauke selama 2 (dua) jam pada saat Terdakwa dengan KONCON sewa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 dari jam 20.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa bayar hanya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu sekira pukul 09.00 Wib karena Terdakwa sudah tidak tahan lagi dengan keadaan ketakutan terhadap Terdakwa, Terdakwapun pergi ke Ladang yang berlokasi di Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat dengan membawa sisa sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) jie setengah, pada saat Terdakwa sudah sampai di Ladang disana Terdakwa membuat rumah Pondok Ladang, namun sabu yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa selipkan di dinding kayu depan Pondok tanpa ada Terdakwa pakai sedikitpun.
  • Bahwa setelah 1 (satu) minggu sesudah lebaran Idul fitri sebelum Terdakwa pulang dan meninggalkan ladang tersebut pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi di Pondok Ladang tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah peninggalan orang tua Terdakwa yang berlokasi di Desa senimpik, kemudian setelah sampai dirumah sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa masih merasa capek dan Terdakwa mengkonsumsi lagi sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan, sabu tersebut sisanya ada sekira 1 (satu) Jie.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Terdakwa bertemu dengan EKO di jalan yang berlokasi di belakang SMA Desa Koto Rendah, Kecamatan Gunung Kerinci, pada saat itu Terdakwa dari rumah orang tua Terdakwa yang belokasi di Desa Senimpik menuju ke arah mudik dengan tujuan ke tempat anak Terdakwa yang berlokasi di Desa Koto Rendah, saat bertemu EKO Terdakwa berhenti dan EKO meminta tolong kepada Terdakwa karena minyak motornya habis dan Terdakwa memberika Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membantu EKO, kemudian EKO menanyakan kepada Terdakwa lagi “MOK ADO INI MOK (EKO menanyakan kepada Terdakwa apakah ada sabu? sambil memberikan isyarat tangan sedang menghisap)?” Terdakwa jawab “AH KAMU INI ADA-ADA AJA YANG DITANYA, INI LAGI DIJALAN INI” EKO jawab “AYO LAHHH” kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib EKO menghubungi Terdakwa melalui telepon di Facebook Mesengger dengan maksud ingin melakukan transaksi narkotika gol I jenis sabu dan Terdakwa jawab “KALAU EKO MAU CEPAT LA KESINI”, kemudian sekira pukul 21.15 Wib EKO mengirimkan pesan lewat Chat Facebook Mesengger dengan maksud ingin mengambil narkotika gol I jenis sabu tersebut dan terdakwa menyuruh EKO untuk datang langsung kerumahnya yang berada di samping salon untuk mengambil narkotika gol I jenis sabu”
  • Selanjutnya  pukul 22.00 Wib. saksi M. SUPARJO AGUSTOMO dan  saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh Terdakwa, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi M. SUPARJO AGUSTOMO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci pergi ke lokasi Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi tersebut, dan saat tiba di depan Kantor Damkar Kabupaten Kerinci, Tim Opsnal melihat terdakwa keluar dari sebuah rumah dan berjalan menuju jalan umum untuk menemui orang yang sedang menunggu di pinggir jalan dan di duga akan melakukan transaksi jual beli narkotika gol I jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal langsung keluar dari dalam mobil dan hendak menangkap terdakwa, dan terdakwa melihat kedatangan Tim Opsnal langsung berlari kembali kearah dalam rumah, sedangkan orang yang saat itu akan di temui oleh terdakwa tersebut juga langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut ketika melihat kedatangan Tim Opsnal, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa, dan saat itu terdakwa menjatuhkan sesuatu benda dari genggaman tangannya, lalu Tim Opsnal memeriksa benda yang sebelumnya lepas dari genggaman tangan terdakwa tersebut, benda tersebut berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, Kemudian datanglah saksi YOSDIANTO Bin MARALI dan saksi HELMIADI dirumah Terdakwa dan mendampingi Tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 10 5G warna metalik yang ada hubungannya dengan , Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Petugas Kepolisian, saksi YOSDIANTO Bin MARALI dan saksi HELMIADI terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 147/10494.00/2025 tanggal 10 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,35  (nol koma tiga puluh lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0405 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik USMALDI Alias CIK MAL Bin MAT RASAD sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa USMALDI Alias CIK MAL Bin MAT RASAD pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 pukul 22.00 Wib. saksi M. SUPARJO AGUSTOMO dan  saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh Terdakwa, kemudian saksi DWI HANDOKO dan saksi M. SUPARJO AGUSTOMO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci pergi ke lokasi Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi tersebut, dan saat tiba di depan Kantor Damkar Kabupaten Kerinci, Tim Opsnal melihat terdakwa keluar dari sebuah rumah dan berjalan menuju jalan umum untuk menemui orang yang sedang menunggu di pinggir jalan dan di duga akan melakukan transaksi jual beli narkotika gol I jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal langsung keluar dari dalam mobil dan hendak menangkap terdakwa, dan terdakwa melihat kedatangan Tim Opsnal langsung berlari kembali kearah dalam rumah, sedangkan orang yang saat itu akan di temui oleh terdakwa tersebut juga langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut ketika melihat kedatangan Tim Opsnal, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa, dan saat itu terdakwa menjatuhkan sesuatu benda dari genggaman tangannya, lalu Tim Opsnal memeriksa benda yang sebelumnya lepas dari genggaman tangan terdakwa tersebut, benda tersebut berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, Kemudian datanglah saksi YOSDIANTO Bin MARALI dan saksi HELMIADI dirumah Terdakwa dan mendampingi Tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 10 5G warna metalik yang ada hubungannya dengan , Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Petugas Kepolisian, saksi YOSDIANTO Bin MARALI dan saksi HELMIADI terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 147/10494.00/2025 tanggal 10 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,35  (nol koma tiga puluh lima) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0405 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik USMALDI Alias CIK MAL Bin MAT RASAD sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya