Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Spn HENDRI MARZUKI 1.PUTRA APRI REMON ALIAS REMON
2.INDRA OYONG ALIAS SIHOK (Pemilik Toko Besi Rajawali dan Pimpinan PT. Lawang Agung)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaHENDRI MARZUKI
Tergugat
NoNama
1PUTRA APRI REMON ALIAS REMON
2INDRA OYONG ALIAS SIHOK (Pemilik Toko Besi Rajawali dan Pimpinan PT. Lawang Agung)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah  Surat Keterangan Jual Beli Ladang tertanggal 29 Mei 1998  adalah milik orang tua Penggugat yang  Sudah diberikan kepada Penggugat terletak di sungai Cimpadak desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten kerinci  adapun batas-batasnya sebagai berikut ;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Alm. Azhar/Ardi

           Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nasrul R/Tergugat

           Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Cimpadak

           Sebelah utara berbatas dengan Alm.Azhar/Ardi

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum   ( Onrechtmtigedaad );

4. Menyatakan Tergugat I dan Terguagat II secara tanggung Renteng Membayar Kerugian Materiil dan immateriil Kepada Tergugat klau di taksir harga Pasir dan batu Per1/Ton sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)yang dijual oleh Tergugat I ke Tergugat II -+ (Seratus ribu Ton),total 100.000 ton X Rp 100.000  = Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dan Kerugian Penggugat secara immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah )sehingga total kerugian Penggugat sebesar RP 15.000.000.000 (Lima belas milyar rupiah);

5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk segera mengosongkan tanah Pertanian  Milik  Penggugat yang terletak di sungai Cimbadak Desa Siulak Deras mudik, kecamatan Gunung Kerinci Provinsi jambi, apabila ingkar dilaksanakan akan dibantu alat keamanan negara   ;

6. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sengeti terhadap tanah objek sengketa;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini;

9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak