Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa ILHAM NUROL FIKRI Bin NIZARLIS pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, MUHAMMAD NABIL AGUSTIO Alias NABIL Alias PANUK (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah Terdakwa ILHAM NUROL FIKRI Bin NIZARLIS di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Saat berada di dalam kamar Terdakwa, NABIL mengeluarkan satu kantong plastik hitam yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari dalam bajunya, lalu sekira pukul 16.30 WIB dengan sepengetahuan Terdakwa, NABIL memaketkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya narkotika golongan I jenis ganja tersebut berjumlah 3 (tiga) garis yang kemudian tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang dipecah oleh NABIL menjadi 30 (tiga puluh) paketan kecil narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya dengan sepengetahuan dari Terdakwa, 25 (dua puluh lima) paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) palstik kantong warna hitam kemudian diletakan oleh NABIL dibawah meja belajar milik Terdakwa dan terhadap sisanya disimpan oleh NABIL serta 1 (satu) paket narkotika golongan i jenis ganja diletakan NABIL di bawah kasur milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Saksi AKBAR PRADITYA Alias ADIT (Berkas Penuntutan Terpisah) menelepon Terdakwa via Whatsaap untuk meminta jemput di Desa Sungai Ning. Lalu terdakwa langsung menjemput Saksi ADIT, sementara NABIL masih menunggu di kamar milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ADIT tiba di rumah terdakwa, kemudian di dalam kamar terdakwa bersama Saksi ADIT datang Anak Saksi MUHAMMAD AZIZ (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya Saksi ADIT tanpa sepengetahuan dan seizin pihak yang berwenang membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada NABIL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya NABIL meminta Saksi ADIT untuk mengambil 1 (satu) paketan Narkotika Golongan I jenis ganja yang berada dibawah kasur milik terdakwa lalu diserahkan kepada Saksi ADIT. Kemudian tanpa seizin dan sepengetahun pihak yang berwenang Saksi ADIT bersama-sama dengan Terdakwa dan Anak Saksi AZIZ mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja tersebut dan setelah mengkonsumsinya terdakwa tertidur. Kemudian NABIL meminta Anak Saksi AZIZ untuk mengantarnya pulang, lalu Anak Saksi AZIZ kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa terbangun dan mengetahui NABIL telah pergi dari rumahnya, kemudian NABIL mengirim persan WhatsApp kepada Saksi ADIT meminta untuk menjemput NABIL dirumah temannya di Desa Sungai Ning, lalu saksi ADIT meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi ADIT sekaligus menjemput NABIL untuk diantar bersamaan pulang kerumah, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna merah dengan Nopol BH 6331 WN milik terdakwa, Saksi ADIT bersama Terdakwa menuju ketempat NABIL dan menunggu NABIL di tepi jalan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai karenakan posisi rumah temannya NABIL di atas jalan dan sepeda motor tidak bisa langsung berhenti di depan rumah teman NABIL.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dekat lokasi timbangan Desa Sungai Ning sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi tersebut. Saat di perjalanan sebelum timbangan, sekira pukul 22.30 WIB Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA selaku Tim opsnal melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA mendekati sepeda motor tersebut yang diketahui adalah Terdakwa ILHAM NUROL FIKRI dan Saksi ADIT. Selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA melakukan penggeledahan badan dan pakaian di temukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dari dalam saku celana Saksi ADIT dan tidak menemukan barang yang mencurigakan terhadap terdakwa. Kemudian saksi bersama unit opsnal melakukan interogasi terhadap Saksi ADIT yang diakuinya 1 (satu) pake Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut miliknya. Sedangkan Terdakwa mengakui ada menyimpan tanpa seizin pihak yang berwenang narkotika golongan I jenis ganja di rumahnya. Selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA serta Tim opsnal pergi ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Setibanya di rumah Terdakwa, Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA melakukan penggeledahan didampingi Perangkat Desa yaitu Saksi IKHLAS dan Saksi ROMIKA WAHYUDI untuk menyaksikan penggeledahan didalam rumah dan didalam kamar Terdakwa, pada saat penggeledahan terdapat Anak Saksi AZIZ yang sedang tidur kemudian langsung diamankan oleh Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA, selanjutnya dilanjutkan proses penggeledah dan menemukan 25 (dua puluh lima) paket bungkusan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus kantong plastik Hitam dibawah meja belajar milik terdakwa, dan dilakukan interogasi terhadap 25 (dua puluh lima) paket bungkusan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus kantong plastik Hitam merupakan milik NABIL yang terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang bewenang menyimpan paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut . Selanjutnya Terdakwa, Saksi ADIT, dan Anak Saksi AZIZ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 333/10494.00/2025 tanggal 02 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI diketahui bahwa total berat bersih 59,78 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0708 tanggal 07 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Ganja.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa ILHAM NUROL FIKRI Bin NIZARLIS pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus sekira pukul 22.30 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa ILHAM NUROL FIKRI Bin NIZARLIS di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONALISA serta Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis GANJA.
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dekat lokasi timbangan Desa Sungai Ning sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi tersebut. Saat di perjalanan sebelum timbangan, sekira pukul 22.30 WIB Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA selaku Tim opsnal melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA mendekati sepeda motor tersebut yang diketahui adalah Terdakwa ILHAM NUROL FIKRI dan Saksi AKBAR PRADITYA Alias ADIT (Berkas Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA melakukan penggeledahan badan dan pakaian di temukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dari dalam saku celana Saksi ADIT. Kemudian saksi bersama unit opsnal melakukan interogasi terhadap Saksi ADIT dan mengatakan 1 (satu) pake Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut miliknya. Sedangkan Terdakwa menerangkan ada menyimpan tanpa seizin pihak yang berwenang narkotika jenis ganja di rumahnya. Kemudian sekira pukul 22.45 WIB Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA serta Tim opsnal pergi ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Setibanya di rumah Terdakwa, Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA melakukan penggeledahan didampingi Perangkat Desa yaitu Saksi IKHLAS dan Saksi ROMIKA WAHYUDI untuk menyaksikan penggeledahan didalam rumah dan didalam kamar Terdakwa, pada saat penggeledahan terdapat Anak Saksi MUHAMMAD AZIZ (berkas penuntutan terpisah) yang sedang tidur kemudian langsung diamankan oleh Saksi TRI KARLISME dan Saksi RONA LISA, selanjutnya dilanjutkan proses penggeledah dan menemukan 25 (dua puluh lima) paket bungkusan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus kantong plastik Hitam dibawah meja belajar milik terdakwa, dan dilakukan interogasi terhadap 25 (dua puluh lima) paket bungkusan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang terbungkus kantong plastik Hitam merupakan milik MUHAMMAD NABIL AGUSTIO Alias NABIL Alias PANUK (Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang bewenang menyimpan paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut . Selanjutnya Terdakwa, Saksi ADIT, dan Anak Saksi AZIZ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 333/10494.00/2025 tanggal 02 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI diketahui bahwa total berat bersih 59,78 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0708 tanggal 07 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Ganja.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ |