| Dakwaan |
-
----------Bahwa Terdakwa GEMA ARIF PAMBUDI Bin SUBARI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.15 Wib Terdakwa melihat WA ponsel mendapat notifikasi dari saudara KEVIN ( Daftar Pencarian Orang) dari pukul 11.00 Wib “GIMANA MAS?, INI ADA BARANG DARI TEMAN TERDAKWA (maksudnya KEVIN menawarkan narkotika jenis ganja), AMBIL LAH SETENGAH 300” terdakwa balas “ BISA BAYAR DUA KALI NGGAK? “ KEVIN jawab “AMAN ITU MAS” lalu terdakwa langsung menelpon KEVIN dan berkata “HALO DIMANA?” KEVIN jawab “DI RUMAH MAS” terdakwa jawab “BISA DI ANTAR?” KEVIN jawab “WAH NGGAK BISA MAS, KALO KETEMU DI TENGAH-TENGAH BISA” terdakwa jawab “OKE NANTI TAK KABARIN LAGI SEKALIAN BERANGKAT KERJA” KEVIN jawab “OKE MAS” lalu telponnya langsung terdakwa tutup dan terdakwa melanjutkan pekerjaan dirumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 16.30 Wib terdakwa menemui saudara KEVIN yang sedang menunggu di atas motornya, kemudian terdakwa langsung menghampirinya dan KEVIN langsung menyerahkan 1 (satu) paket bungkusan kertas nasi berisi narkotika jenis ganja sembari berjabat tangan dengan tangan kanan, lalu setelah itu terdakwa berkata “APA KABAR VIN?” KEVIN jawab “SEHAT MAS, YA SUDAH BERANGKAT KERJA MAS (Sambil terburu-buru)”. Pada saat itu Terdakwa belum membayar atau menyerahkan Uang kepada saudara KEVIN setelah Terdakwa menerima paket jenis ganja langsung menyimpan didalam kantong saku depan jaket. Lalu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke warung tempat terdakwa bekerja di “Ayam Penyet Jawa Timur” yang berlokasi di dekat Simpang Tugu Dua Jari yang berlokasi di dekat Kampus STIE Kota Sungai Penuh. Sesampainya di tempat warung Terdakwa bekerja sekira Pukul 16.40 Wib dan 1 (satu) paket bungkusan kertas nasi berisi narkotika jenis ganja di simpan dalam kantong saku baju celemek dapur/masak yang di gantung di belakang tempat cuci piring.
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib Saksi RONAL LISA PUTRA dan Saksi Dwi HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap seseorang yang bernama sering melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu terdakwa, setelah itu tim opsnal langsung menuju lokasi saat melintasi Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Tim opsnal melihat Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan diatas motor lalu tim opsnal menghampiri dan mengintogasi menanyakan apa yang ada didalam kantong saku celana tersebut Terdakwa menjawab tidak ada, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi WISNU WILANTARA dan saksi LEANDA YOGA PRATAMA, kemudian diamankan barang bukti dari terdakwa berupa :
- 1 (satu) paketnarkotika gol I jenis ganja
- 1 (satu) helai celana panjang merek BLACKHAWK warna abu-abu
- 1 (satu) unut ponsel merek Realmi C15 dengan No. sim :0813-7991-9117
- 1 (satu) ui\nit sepeda motor merek YAMAHA MIO SOUL warna ungu dengan No. Pol : BH 2641 YK
Kemudian dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saksi WISNU WILANTARA dan saksi LEANDA YOGA PRATAMA, terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 051/10494.00/2026 tanggal 28 April 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0221, tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip bening ”SISIH” berisi biji, ranting, dan daun berwarna coklta dengan berat netto 0,5401 (nol koma lima puluh empat nol satu)gram milik GEMA ARIF PAMBUDI Bin SUBARI sampel Positif teridentifikasi Ganja.
|
-----------Perbuatan Terdakwa GEMA ARIF PAMBUDI Bin SUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------
|
ATAU
-
- Bahwa Terdakwa GEMA ARIF PAMBUDI Bin SUBARI pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pancasila Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ‘’tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 04.00 Wib Saksi RONAL LISA PUTRA dan Saksi Dwi HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap seseorang yang bernama sering melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu terdakwa, setelah itu tim opsnal langsung menuju lokasi saat melintasi Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Tim opsnal melihat Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan diatas motor lalu tim opsnal menghampiri dan mengintogasi menanyakan apa yang ada didalam kantong saku celana tersebut Terdakwa menjawab tidak ada, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi WISNU WILANTARA dan saksi LEANDA YOGA PRATAMA, kemudian diamankan barang bukti dari terdakwa berupa :
- 1 (satu) paketnarkotika gol I jenis ganja
- 1 (satu) helai celana panjang merek BLACKHAWK warna abu-abu
- 1 (satu) unut ponsel merek Realmi C15 dengan No. sim :0813-7991-9117
- 1 (satu) ui\nit sepeda motor merek YAMAHA MIO SOUL warna ungu dengan No. Pol : BH 2641 YK
Kemudian dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saksi WISNU WILANTARA dan saksi LEANDA YOGA PRATAMA, terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanju.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 051/10494.00/2026 tanggal 28 April 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0221, tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip bening ”SISIH” berisi biji, ranting, dan daun berwarna coklta dengan berat netto 0,5401 (nol koma lima puluh empat nol satu)gram milik GEMA ARIF PAMBUDI Bin SUBARI sampel Positif teridentifikasi Ganja.
----------Perbuatan Terdakwa GEMA ARIF PAMBUDI Bin SUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------
|