Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Spn Idia Irawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Idia Irawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasan Basri. SH.MH. C.Med. C.P.C.L.EIdia Irawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .

2.       Mentapkan perbaikan identitas Pemohon yang tetulis dalam paspor dari nama MEKI SAPUTRA lahir di Pasar Tamia 06 Maret 1987 menjadi IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamia 07 – 10 1980 adalah orang yang sama.

3.       Menetapkan nama asli pemohon adalah IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamia 07 – 10 1980 bukan bernama MEKI SAPUTRA.

4.       Menetapkan bahwa nama MEKI SAPUTRA di dalam pasapor tahun 2008 yang di keluarkan oleh Dinas Imisgrsi Kab/Kota Sungai Penuh Kerinci adalah orang yang sama yang saat ini hendak merubah dan/atau memperbaki identitas (nama) pemohon dalam paspor sesuai dengan identitas baru yang tercantum dalam Akta Kelahiran Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kantu Keluarga (KK) bernama IDIA IRAWAN.

5.       Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat untuk merubah dan/atau memperbaki identitas pemohon dalam passport dari MEKI SAPUTRA menjadi IDIA IRAWAN.

6.       Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak