Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum Perikatan/Perjanjian Kredit Nomor 32/PER/KMG/032019/032024 Tertanggal 21 Maret 2019 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.607.061.111,00. (enam ratus tujuh juta enam puluh satu ribu seratus sebelas rupiah) dengan rincian:
- Pelunasan Pokok Pinjaman : Rp. 409.522.033,00.
- Pelunasan Bunga Pinjaman : Rp. 175.704.547,00.
- Pelunasan Denda : Rp. 11.704.531,00.
- Pelunasan Pinalty : Rp. 10.130.000,00.
Total Pelunasan Pinjaman: Rp. 607.061.111,00.
- Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh Hutang/Pinjamannya secara suka rela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 13 dan Sertipikat Hak Milik No.0137 yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kec.Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh,Prov.Jambi. dan Kendaraan Roda Empat Nomor BPKB K.06099986 F, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lalu hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Hutang/ Pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Agunan Pinjaman PARA TERGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan barang bergerak dan barang tidak bergerak milik PARA TERGUGAT dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |