Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Spn Dr. OKTIR NEBI S.H., M.H. 1.Ketua SENAT Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh
2.Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh Periode 2025-2029
3.H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M
4.Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. OKTIR NEBI S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua SENAT Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh
2Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh Periode 2025-2029
3H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M
4Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebahagian;
 
2. Menyatakan secara hukum proses pendaftaran sampai proses pemilihan Ketua STIA-NUSA Sungai Penuh Periode 2025-2029 oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah meloloskan Tergugat III An. H. Mhd. Ikhsan, S.E. M.M., ke dalam tahapan pencalonan adalah cacat hukum;
 
3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV melalui surat pernyataannya serta bantahannya dengan melanggar hukum, maka patutlah menurut hukum Penetapan Calon Ketua An. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M (Tergugat III), dan Penetapan Hasil Pemilihan yang menetapkan An. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M (Tergugat III) selaku calon terpilih  adalah cacat hukum;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak