Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2320/L.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN bersama-sama Saksi ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di loket jasa pengiriman/ekspedisi lion parcel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Pondok Tinggi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN pertama kalinya mengenal pil HEXYMER dan TRAMADOL pada tahun 2022, semenjak saat itulah Terdakwa mulai mengkonsumsi HEXYMER dan membeli secara sering pil HEXYMER perbotol untuk diperjual-belikan. Bahwa selanjutnya pada awal Tahun 2024 Saksi ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN (penuntutan berkas terpisah) mengenal Terdakwa dikarenakan Saksi ANUGERAH membeli HEXYMER yang dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya berawal dari hal tersebut Saksi ANUGERAH tertarik untuk menawarkan diri bekerjasama dengan Terdakwa dengan cara membantu memperjual-belikan HEXYMER milik Terdakwa dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa, lalu kerja sama tersebut pun berjalan sejak Maret 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH pergi ke Ekspedisi Lion Parcel dengan tujuan untuk mengambil paket yang berisi HEXYMER,  kemudian sesampainya di lokasi Lion parcel Terdakwa pergi ke dalam untuk mengambil paket dan Saksi ANUGERAH menunggu di luar Loket Lion Parcel, tidak lama kemudian Saksi ANUGERAH dipanggil oleh petugas Balai POM di Jambi beserta petugas Polres untuk masuk ke dalam kantor Ekspedisi Lion Parcel, sesampainya di dalam kantor Saksi ANUGERAH melihat Terdakwa telah menerima paket yang ingin diambil sebelumnya, setelah itu paket tersebut dibuka yang di dalamnya berisikan TRAMADOL sebanyak 250 butir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH dibawa petugas Polres Kerinci beserta Petugas BPOM Jambi ke Polres Kerinci. Bahwa sesampainya di Polres Kerinci petugas Polres Kerinci menemukan lagi HEXYMER sebanyak 440 butir di tas Terdakwa, yang mana barang tersebut memang akan dijual oleh Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH kepada konsumennya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0019 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0014.K – 16/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi Tramadol HCl; dan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0020 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0015.K – 17/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi Trihexyphenidyl HCl.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet sebagai berikut:
    1. Obat tanpa identitas strip warna silver hijau muda dan hijau tua isi tablet warna putih tanda “-“ tulisan “TMD 50” dan “AM”, positif mengandung Tramadol HCI.
    2. Obat tanpa identitas tablet warna huning bertuliskan ”+” mf, postif mengandung Trihexyphenidyl HCI.

obat-obatan tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak memiliki izin edar, serta berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya, yang kemudian Terdakwa bersama Saksi ANUGERAH edarkan adalah tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak pernah ada izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

-------------Perbuatan Terdakwa AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa Terdakwa AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN bersama-sama Saksi ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Loket Jasa Pengiriman/Ekspedisi lion parcel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Pondok Tinggi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadilisetiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal pil HEXYMER dan TRAMADOL pada tahun 2022, semenjak saat itulah Terdakwa  mulai mengkonsumsi HEXYMER dan membeli secara sering pil HEXYMER perbotol untuk diperjual-belikan. Bahwa selanjutnya pada awal Tahun
  • 2024 Saksi ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN(penuntutan berkas terpisah) mengenal Terdakwa dikarenakan Saksi ANUGERAH membeli HEXYMER yang dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya berawal dari hal tersebut Saksi ANUGERAH tertarik untuk menawarkan diri bekerjasama dengan Terdakwa dengan cara membantu memperjual-belikan HEXYMER milik Terdakwa dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa, lalu kerja sama tersebut pun berjalan sejak Maret 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH pergi ke Ekspedisi Lion Parcel dengan tujuan untuk mengambil paket yang berisi HEXYMER,  kemudian sesampainya di lokasi Lion parcel Terdakwa pergi ke dalam untuk mengambil paket dan Saksi ANUGERAH menunggu di luar Loket Lion Parcel, tidak lama kemudian Saksi ANUGERAH dipanggil oleh petugas Balai POM di Jambi beserta petugas Polres untuk masuk ke dalam kantor Ekspedisi Lion Parcel, sesampainya di dalam kantor Saksi ANUGERAH melihat Terdakwa telah menerima paket yang ingin diambil sebelumnya, setelah itu paket tersebut dibuka yang di dalamnya berisikan TRAMADOL sebanyak 250 butir.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH dibawa petugas Polres Kerinci beserta Petugas BPOM Jambi ke Polres Kerinci. Bahwa sesampainya di Polres Kerinci petugas Polres Kerinci menemukan lagi HEXYMER sebanyak 440 butir di tas Terdakwa, yang mana barang tersebut memang akan dijual oleh Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH kepada konsumennya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0019 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0014.K – 16/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi Tramadol HCl; dan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0020 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0015.K – 17/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi trihexyphenidyl HCl.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi ANUGERAH dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet sebagai berikut:
    1. Obat tanpa identitas strip warna silver hijau muda dan hijau tua isi tablet warna putih tanda “-“ tulisan “TMD 50” dan “AM”, positif mengandung Tramadol HCI.
    2. Obat tanpa identitas tablet warna huning bertuliskan ”+” mf, postif mengandung Trihexyphenidyl HCI.

obat-obatan tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak memiliki izin edar, serta berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya, yang kemudian Terdakwa bersama Saksi ANUGERAH edarkan adalah tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak pernah ada izin edarnya atau tidak memiliki izin edar dan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

----------Perbuatan Terdakwa AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya