Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa HERI KISWANTO Alias HERI Bin DASRIL pada hari Jum’at tanggal 25 April sekira pukul 21.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan April 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kubang Agung, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.30 Saksi Korban ANDHIKA datang kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Koto panjang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi untuk berkumpul bersama Saksi AIYASI (berkas penuntutan terpisah) yang tinggal bersama dengan terdakwa, Saksi FERDI dan Saksi JERI. Selanjutnya setelah berkumpul di rumah terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB Saksi Korban ANDHIKA menginap di rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi Korban ANDHIKA dan Saksi AIYASI membangunkan terdakwa lalu menanyakan keberadaan 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO Reno 11 F 5G, warna Hijau Palem, dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA yang saksi Korban ANDHIKA bawa kerumah terdakwa yang sebelumnya atas izin Saksi Korban ANDHIKA meminjamkan HP OPPO Reno tersebut kepada Saksi AIYASI untuk bermain game Mobile Legend. Terdakwa yang tidak mengetahui keberadaan HP OPPO Reno tersebut menanyakan kepada Saksi AIYASI dimana keberadaan HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDHIKA, namun Saksi AIYASI mengaku tidak mengetahui keberadaan HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDHIKA dikarenakan telah mengembalikan lalu meletakan HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDHIKA tersebut disebelah Saksi Korban ANDHIKA pada saat tidur. Selanjutnya Saksi Korban ANDHIKA pulang kerumahnya tanpa mengetahui keberadaan HP OPPO Reno miliknya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Saksi AIYASI mengatakan dan mengaku kepada terdakwa sebenarnya HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDHIKA sudah digadaikan tanpa sepengetahun dan seiiizin Saksi Korban ANDIKA kepada KELVIN alias NTUIK (Daftar Pencarian Saksi) dengan harga Rp. 300.000,- pada pagi hari saat terdakwa dan Saksi Korban ANDHIKA tidur. Mendengar hal tersebut terdakwa meminta kepada Saksi AIYASI untuk mengambil kembali HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDHIKA tersebut dengan tujuan untuk dikembalikan kepada Saksi Korban ANDHIKA. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bersama Saksi AIYASI mendatangi KELVIN untuk mengambil HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDIKA lalu mengatakan kepada KELVIN bahwa kepemilikan HP OPPO Reno tersebut bukan milik saksi AIYASI, sehingga terdakwa menukarkan HP OPPO A12 warna biru miliknya kepada KELVIN sebagai jaminan untuk mengganti uang yang telah diberikan KELVIN kepada Saksi AIYASI lalu kembali pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Saksi AIYASI bagaimana cara HP OPPO A12 milik terdakwa kembali kepada terdakwa, sehingga Saksi AIYASI berencana akan melakukan tindakan melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yang sah untuk menjual 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO Reno 11 F 5G, warna Hijau Palem, dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi korban ANDHIKA, namun dikarenakan tidak menemui pembeli yang cocok sebagai tempat menjual HP, saksi AIYASI tidak jadi menjualkan HP OPPO Reno tersebut. Kemudian dengan inisiatif sendiri terdakwa memintakan HP OPPO RENO milik Saksi Korban ANDHIKA yang dalam penguasaan Saksi AIYASI dengan tujuan untuk menjual HP tersebut kepada Saksi RAFIN guna mendapatkan keuntungan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 20.00 WIB tanpa seiizin serta sepengetahuan Saksi Korban ANDHIKA, terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO Reno 11 F 5G, warna Hijau Palem, dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 yang merupakan milik Saksi Korban ANDHIKA kepada Saksi RAFIN dengan keadaan HP sudah terinstal ulang, serta tidak disertai kotak HP OPPO Reno dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana dibayarkan saksi RAFIN sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai lalu di tambah 1 (satu) unit HP Vivo milik Saksi RAFIN dengan kesepakatan HP Vivo milik Saksi RAFIN sebagai jaminan kekurangan pembayaran pembelian HP OPPO Reno yang dijualkan oleh terdakwa. Kemudian setelah membeli HP OPPO Reno milik Saksi Korban ANDHIKA, sekira pukul 22.30. WIB Saksi RAFIN menjualkan HP OPPO Reno tersebut kepada Saksi RANDES dikarenakan HP OPPO RENO tersebut tidak dapat digunakan untuk mengunduh aplikasi sehingga HP OPPO RENO tersebut dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai oleh Saksi RANDES kepada Saksi RAFIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama Saksi AIYASI, dan Saksi BETRAL datang kerumah Saksi RAFIN menggunakan sepeda motor merk Soul G milik saksi BETRAL yang beralamat di Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan tujuan untuk mengambil uang dari HP OPPO RENO yang sudah dijual oleh terdakwa kepada saksi RAFIN, sesampainya dirumah Saksi RAFIN terdakwa menanyakan keberadaan HP OPPO Reno tersebut namun HP OPPO Reno tersebut sudah dijual oleh saksi RAFIN kepada Saksi RANDES, kemudian terdakwa bersama Saksi AIYASI, Saksi BETRAL, dan Saksi RAFIN mendatangi konter milik Saksi RANDES di Koto Baru untuk memintakan HP OPPO RENO tersebut, Saksi RANDES mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi RANDES membeli HP OPPO RENO tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu) sehingga jika ingin mengambil HP OPPO Reno tersebut dapat membayar dengan harga yang sama, namun mendengar hal tersebut terdakwa tidak mau membayar kemudian langsung meninggalkan konter milik Saksi RANDES bersama dengan para saksi lainnya, kemudian kembali kerumah Saksi RAFIN, di rumah Saksi RAFIN memberikan uang sebesar Rp. 800.000, (delapan ratu ribu rupiah) kepada terdakwa dan Saksi AIYASI dengan tujuan untuk menebus sisa pembelian HP OPPO Reno yang dijualkan saksi RAFIN kepada Saksi RANDES yang sebelumnya Saksi RAFIN sudah memberikan uang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu) atas pembelian HP OPPO Reno pada tanggal 24 April 2025 dari terdakwa, selanjutnya terdakwa mengembalikan HP VIVO Y12 milik saksi RAFIN kemudian segera pergi meninggalkan rumah saksi RAFIN bersama para saksi lainnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama Saksi AIYASI dan Saksi BETRAL behenti di jembatan Kubang Agung Desa Kubang Agung, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan tujuan untuk membagi uang yang diberikan oleh Saksi RAFIN menebus HP OPPO A12 milik terdakwa kepada KELVIN melalui Saksi ALZUHRI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu sisanya sebagai keuntungan yang didapatkan atas penjualan HP OPPO RENO sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi AIYASI memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai lalu sisanya digunakan Saksi AIYASI untuk keperluannya.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO Reno 11 F 5G, warna Hijau Palem, dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 yang merupakan milik Saksi Korban ANDHIKA tanpa seiizin serta sepengetahuan Saksi ANDHIKA yang sepatutnya harus diduga dari hasil kejahatan dilakukan oleh Saksi AIYASI dengan total sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi AIYASI, maka Saksi ANDHIKA SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
----------------------Perbuatan Terdakwa HERI KISWANTO Alias HERI Bin DASRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana.---------------- |