Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2677/L.5.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.10 Wib Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) SARI (Alm) dihubungi seseorang yang bernama JOHARDI melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan maksud hendak memesan paket Narkotika Golongan I jenis Sabu, lalu antara Terdakwa dan JOHARDI bersepakat untuk bertemu di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi FAYNOL TRISPOYO BIN YON FITRIS untuk mencarikannya mobil rental, kemudian Saksi FAYNOL datang ke rumah Terdakwa, lalu Saksi Faynol menanyakan mengenai uang rental, namun Terdakwa mengajak Saksi Faynol terlebih dahulu untuk menemui seseorang bernama GAYO dengan maksud untuk menagih uang rental.
  • Bahwa selanjutnya di lain tempat dengan waktu yang hampir bersamaan pada 3 Juni 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa Mok Zal yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar daerah Kumun, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut, diimana dari hasil penyelidikan Tim Opsnal langsung menuju SD yang berada di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 00.05 Wib Tim Opsnal sampai di dekat SD yang beralamat di Desa Hulu Air, kemudian tim Opsnal melihat Terdakwa Mok Zal yang sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika.
  • Bahwa selanjutnya ketika Tim Opsnal sudah mendekati Terdakwa Mok Zal dengan maksud hendak diamankan, namun Terdakwa melihat tim Opnsal dan langsung berlari melompati pagar SD untuk meninggalkan lokasi yang secara bersamaan Saksi MUHAMMAD SUPARJO AGUSTOMO Bin SUNARSO dan Saksi DIW HANDOKO Bin RUKUN melihat Terdakwa membuang sesuatu. Lalu kurang lebih sekitar 10-15 meter melakukan pengejaran dari lokasi sebelumnya Terdakwa Mok Zal berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pengecekkan pada lokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek REDMI 10 warna biru dengan Nomor SIM 082186594381 di semak-semak tidak jauh dari lokasi penangkapan terdapat bukti chat antara Terdakwa dengan JOHARDI terkait kesepakatan jual-beli sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu berada di atas tanah di dalam pekarangan sekolah lokasi Terdakwa berdiri sebelum dilakukan pengejaran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi terhadap barang bukti yang ditemukan, namun Terdakwa tidak mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Polres Kerinci Nomor : PSJ/03/VII/2025/Ident tanggal 22 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan Sidik jari laten jari telunjuk tangan kanan Terdakwa dengan sisik jari telunjuk tangan kanan pada data E-KTP atas nama RIZAL HADI dengan NIK 1501081907760002 dari objek berupa 1 (satu) plastik kecil warna bening IDENTIK/SAMA. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 174/10494.00/2025 tanggal 05 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,05 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0498 tanggal 11 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

--------------Perbuatan Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

A T A U

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.10 Wib Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) SARI (Alm) dihubungi seseorang yang bernama JOHARDI melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan maksud hendak memesan paket Narkotika Golongan I jenis Sabu, lalu antara Terdakwa dan JOHARDI bersepakat untuk bertemu di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi FAYNOL TRISPOYO BIN YON FITRIS untuk mencarikannya mobil rental, kemudian Saksi FAYNOL datang ke rumah Terdakwa, lalu Saksi Faynol menanyakan mengenai uang rental, namun Terdakwa mengajak Saksi Faynol terlebih dahulu untuk menemui seseorang bernama GAYO dengan maksud untuk menagih uang rental.
  • Bahwa selanjutnya di lain tempat dengan waktu yang hampir bersamaan pada 3 Juni 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa Mok Zal yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar daerah Kumun, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut, diimana dari hasil penyelidikan Tim Opsnal langsung menuju SD yang berada di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 00.05 Wib Tim Opsnal sampai di dekat SD yang beralamat di Desa Hulu Air, kemudian tim Opsnal melihat Terdakwa Mok Zal yang sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika.
  • Bahwa selanjutnya ketika Tim Opsnal sudah mendekati Terdakwa Mok Zal dengan maksud hendak diamankan, namun Terdakwa melihat tim Opnsal dan langsung berlari melompati pagar SD untuk meninggalkan lokasi yang secara bersamaan Saksi MUHAMMAD SUPARJO AGUSTOMO Bin SUNARSO dan Saksi DIW HANDOKO Bin RUKUN melihat Terdakwa membuang sesuatu. Lalu kurang lebih sekitar 10-15 meter melakukan pengejaran dari lokasi sebelumnya Terdakwa Mok Zal berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pengecekkan pada lokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek REDMI 10 warna biru dengan Nomor SIM 082186594381 di semak-semak tidak jauh dari lokasi penangkapan terdapat bukti chat antara Terdakwa dengan JOHARDI terkait kesepakatan jual-beli sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu berada di atas tanah di dalam pekarangan sekolah lokasi Terdakwa berdiri sebelum dilakukan pengejaran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi terhadap barang bukti yang ditemukan, namun Terdakwa tidak mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Polres Kerinci Nomor : PSJ/03/VII/2025/Ident tanggal 22 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan Sidik jari laten jari telunjuk tangan kanan Terdakwa dengan sisik jari telunjuk tangan kanan pada data E-KTP atas nama RIZAL HADI dengan NIK 1501081907760002 dari objek berupa 1 (satu) plastik kecil warna bening IDENTIK/SAMA. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 174/10494.00/2025 tanggal 05 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,05 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0498 tanggal 11 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

---------------Perbuatan Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

A T A U

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hulu Air Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanasebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.10 Wib Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) SARI (Alm) dihubungi seseorang yang bernama JOHARDI melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan maksud hendak memesan paket Narkotika Golongan I jenis Sabu, lalu antara Terdakwa dan JOHARDI bersepakat untuk bertemu di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya saat Terdakwa sampai di lokasi, Terdakwa mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu bersama JOHARDI di kamar mandi sekolah yang beralamat di Desa Hulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 174/10494.00/2025 tanggal 05 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,05 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0498 tanggal 11 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine nomor : 800/349/VI/RSUD MHAT-2025 terhadap RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm), yang dilakukan pada tanggal 06 Juni 2025, di Rumah Sakit Umum H.A Thalib Sungai Penuh dengan hasil pemeriksaan urine diketahui Amphetamine (AMP) : Positif dan Methamphetamine (MET) : Positif.

----------Perbuatan Terdakwa RIZAL HADI Alias MOK ZAL Bin BAKRI SARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya