| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Spn | 1.Darmilis (Ahli waris Khairil Anwar) 2.Altestyon Khandar (Ahli waris Khairil Anwar) 3.Elvis Khandarsih (Ahli waris Khairil Anwar) 4.Aldubes Khandar (Ahli waris Khairil Anwar) 5.Alimas Khandar (Ahli waris Khairil Anwar) 6.Elatia Khandarsih (Ahli waris Khairil Anwar) |
AMPERA Alias Pak Aliya | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Spn | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
2. Menetapkan objek perkara adalah sah hak milik Para Penggugat berdasarkan surat jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat pada tanggal 01 Oktober 2012. dengan batas sepadan dan ukuran UTARA : berbatas dengan Tanah Ridwan HS ± 78 meter SELATAN : berbatas dengan tanah Elvis Khandarsih ± 80 meter TIMUR : berbatas dengan Ali Nabi ± 40 meter BARAT : berbatas dengan jalan raya ± 46 meter ? 3. ?Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai Objek perkara secara tidak sah dan melawan hak merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) oleh pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan Putusan Sela terhadap objek perkara a quo; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) perhari jika Tergugat lalai atau sengaja tidak mematuhi putusan ini; 6. Menetapkan agar putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uit Voebaar Bij Voorad) meskipun para Tergugat mengajukan upaya Verzet,(banding), Kasasi maupunupaya hukum Peninjauan Kebali (PK); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitanya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Auqo Et Bono) dan menurut peradilan yang baik. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
