| Petitum |
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan Obyek Perkara 4 unit ruko terletak di Tanjung Bungo, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 173 Tanjung Bungo diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci tanggal 11 April 2022 sebelum Perkara ini diputus dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan ini seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan perjanjian hutang senilai Rp 500,000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan bunga 10% persen tiap bulan dihitung dari sisa hutang dan bunga yang belum dibayar sehingga terjadi bunga berbunga adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan sisa Hutang Penggugat kepada Tergugat I dalam perkara aquo adalah Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan tekanan Tergugat I dan tipu dayanya termasuk menyebut abangnya Jenderal agar Penggugat melakukan pengalihan Hak Milik atas Tanah tanpa bertemu PPAT adalah perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatig) dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden):
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap Penggugat dalam proses hingga terbitnya Akta Jual Beli nomor 070/2023 tanggal 07-06-2023 yang dibuat oleh Fransiska, S.H., M.Kn., selaku PPAT & Notaris Kabupaten Kerinci;
- Menyatakan tidak pernah ada Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II dan Akta Jual Beli nomor 070/2023 tanggal 07-06-2023 yang dibuat oleh Fransiska, S.H., M.Kn., selaku PPAT & Notaris Kabupaten Kerinci tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan peralihan atau perubahan pemilik tanah dan bangunan ruko tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 173 Tanjung Bungo tahun 2022 (obyek Perkara) dari semula milik Penggugat Robiyatul Addawiyah Hasibuan menjadi milik Tergugat II Hotman Natanael Sihaloho tidak sah atau batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat I mengembalikan tanah dan bangunan milik Penggugat kepada Penggugat dengan menghadap Turut Tergugat untuk mengembalikan nama pemiliknya kepada nama Penggugat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 173 Tanjung Bungo tahun 2022;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan nama pemilik Sertipikat Nomor 173 Tanjung Bungo tahun 2022 kepada Penggugat dengan atau tanpa permohonan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat I:
- Memerintahkan Tergugat I mengganti kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat sebanyak Rp 13.450.000.000 (tiga belas milar empat ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari kerugian materiil Rp 3.450.000.000 (tiga milar empat ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) seketika dan sekaligus dan menjatuhkan denda 0,1 persen atas setiap hari keterlambatan;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebanyak Rp 3.000.000.000 (tiga milar rupiah) seketika dan sekaligus, dan;
- Mengkukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
|