| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Tanah Objek Per
- Menyatakan surat Jual Beli antara Alm Tambah (Kakek Penggugat) Dengan Mat Nur berdasarkan surat jual beli tanggal 27 Juli 1973 adalah Sah secara Hukum ;
- Menyatakan tanah Pertanian yang telah dijadikan Tapak dan Tiang SUTT yang terletak Di tanah Runtuh Bukit Rencong tilan Desa Lubuk Paku,Kecamatan batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi , seluas -+ 100 M2 Batas-batas Sebagai Berikut :
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat
Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Objek Perkara Adalah Hak Milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad)
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tangung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada Penggugat, secara materil Sewa/Kontrak Pertahun Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) X 18 tahun Sejumlah Rp.255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 755.000.000 (tujuh Ratus lima puluh lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng menbayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini menpunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk segera mengosongkan tanah objek Perkara yang terletak di tanah Runtuh Bukit Rencong Tilan Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci P Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini.
|