Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Spn ABANODA 1.PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN SUMATRA BAGIAN TENGAH CQ Hanfi Adrhean Abidin alias Hanafi (Pimpinan UPPJ Jambi)
2.HARNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Nomor : 09/Pdt.G/Iii/2026
Penggugat
NoNama
1ABANODA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaABANODA
Tergugat
NoNama
1PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN SUMATRA BAGIAN TENGAH CQ Hanfi Adrhean Abidin alias Hanafi (Pimpinan UPPJ Jambi)
2HARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Penggugat adalah Pemilik Tanah Objek Per
  3. Menyatakan surat Jual Beli antara Alm Tambah (Kakek Penggugat) Dengan Mat Nur  berdasarkan surat jual beli tanggal 27 Juli 1973  adalah Sah secara Hukum ;
  4. Menyatakan  tanah Pertanian yang telah dijadikan Tapak dan Tiang SUTT      yang terletak Di tanah Runtuh Bukit Rencong tilan Desa Lubuk Paku,Kecamatan batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi , seluas -+ 100 M2 Batas-batas  Sebagai Berikut :
    Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat
    Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat
    Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat
    Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah  Objek Perkara Adalah Hak Milik Penggugat
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad)
  6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tangung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada  Penggugat, secara materil  Sewa/Kontrak Pertahun Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) X 18 tahun  Sejumlah Rp.255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh  Penggugat sebesar Rp 755.000.000 (tujuh Ratus lima puluh lima ratus   juta rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng  menbayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini menpunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Memerintahkan   Tergugat  I dan  Tergugat  II,  untuk   segera mengosongkan tanah  objek Perkara   yang terletak di tanah Runtuh Bukit Rencong Tilan Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci P Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;
  9. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak