| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa EDI NORISWAN Alias EDI CAU Bin HARMAINI pada hari Sabtu tanggal 19 Juli tahun 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kuburan di bawah tiang listrik di Desa Siulak Kecil, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa sedang duduk dirumah Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan orang tersebut berkata “Mau Kerja Gak?” Terdakwa jawab “Kerja Apa?”, kemudian orang tersebut bilang “Jual Sabu Lah Bang” Terdakwa jawab “kalau menjual saya tidak berani”, Kemudian orang tersebut bilang “yolah” lalu telepon dimatikan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib nomor yang berbeda menghubungi Terdakwa lewat telpon seluler dan berkata “jadi tukang buang saja” lalu telpon mati. Selanjutnya sekira pukul 15.20 Wib nomor tidak dikenal tersebut mengirim gambar kepada Terdakwa via Whatsapp yaitu foto lokasi tempat mengambil narkotika golongan I jenis sabu dengan keterangan “simpang siulak kecil belok kiri didepan kuburan” beserta nomor rekening a.n Bunga Dian. Kemudian diketahui oleh Terdakwa orang yang menghubungi Terdakwa dengan nomor yang tidak dikenal tersebut adalah MARTINUS (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa pergi mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut didepan kuburan desa siulak kecil dibawah tiang listrik, sesampainya Terdakwa di lokasi dimaksud, Terdakwa langsung menggenggam narkotika golongan I jenis sabu yang digulung dengan kertas rokok tersebut, lalu setelah narkotika golongan I jenis sabu diterima oleh Terdakwa, Terdakwa kembali berdagang. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 19.30 Wib. Selanjutnya Terdakwa pergi keruang tengah rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung membuka kertas rokok tersebut diketahui berisi kotak plastik merek DRESSMAKER PINS yang didalamnya berisi 40 (empat puluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian dari 40 (empat puluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa pisahkan 10 (sepuluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi. Selanjutnya 30 (tiga puluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu sisanya tetap Terdakwa letakkan dikotak plastik merek DRESSMAKER PINS tersebut. Kemudian 10 (sepuluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa simpan dibawah tikar ruang tengah rumah Terdakwa dan 30 (tiga puluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu lainnya Terdakwa simpan dibawah lemari ruang tengah rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi ke BRILINK untuk mentransfer uang kepada MARTINUS dengan rekening a.n Bunga Dian sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar 10 (sepuluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa pisahkan sebelumnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarkat di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Mukai Tengah tersebut bernama EDI NORISWAN alias EDI CAU. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta tim opsnal langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian setibanya unit opsnal di rumah Terdakwa, unit opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada diruang tengah. Lalu Terdakwa diamankan oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa yang di Saksikan oleh Saksi MISALMI dan Saksi MASHUDI, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di bawah tikar runag tengah rumah Terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) kotak plastik merek DRESSMAKER PINS yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dibawah lemari, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang berada didalam robekan/bolongan sofa yang sudah rusak diruang tamu dan 1 (satu) buah korek api gas yang berada diatas lemari ruang tamu. Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa di interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO yang di Saksikan oleh Saksi MISALMI dan Saksi MASHUDI, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapatkan dari MARTINUS, Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 324/10494.00/2024 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,62 (satu koma enam dua) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0694 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
------------ Perbuatan Terdakwa EDI NORISWAN Alias EDI CAU Bin HARMAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa EDI NORISWAN Alias EDI CAU Bin HARMAINI pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalm bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi masyarkat di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Mukai Tengah tersebut bernama EDI NORISWAN alias EDI CAU.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta tim opsnal langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian setibanya unit opsnal di rumah Terdakwa, unit opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada diruang tengah. Kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa yang di Saksikan oleh Saksi MISALMI dan Saksi MASHUDI, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawah tikar ruang tengah rumah Terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) kotak plastik merek DRESSMAKER PINS yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan Terdakwa di bawah lemari, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang berada didalam robekan/bolongan sofa yang sudah rusak diruang tamu dan 1 (satu) buah korek api gas yang berada diatas lemari ruang tamu. Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa di interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO yang di Saksikan oleh Saksi MISALMI dan Saksi MASHUDI, lalu Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapatkan dari MARTINUS, Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 324/10494.00/2024 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,62 (satu koma enam dua) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0694 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
---------- Perbuatan terdakwa EDI NORISWAN Alias EDI CAU Bin HARMAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |