INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Spn | 1.Hj. Khadijah 2.Rasiah 3.Parida M. 4.Ir. Herman, MM. |
4.Zamril 5.Saipul 6.Admawati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Spn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Kataji (Almh);
3. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Objek Perkara berupa sebidang tanah kering yang terletak di dekat Simpang Aro, wilayah administrasi Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berukuran luas Panjang ± 98 meter dan Lebar ± 26,5 meter, dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan Bandar Air;
Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
Timur berbatas dengan Tanah Rasidan;
Barat berbatas dengan Tanah Zakaria Deker;
Adalah Hak Milik Nenek Para Penggugat Bernama Kataji (Almh);
5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa sebidang tanah kering yang terletak di dekat Simpang Aro, wilayah administrasi Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berukuran luas Panjang ± 98 meter dan Lebar ± 26,5 meter, dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan Bandar Air;
Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
Timur berbatas dengan Tanah Rasidan;
Barat berbatas dengan Tanah Zakaria Deker;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek perkara yang terletak di dekat Simpang Aro, wilayah administrasi Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dan apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |