Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2025/PN Spn MARYANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYANIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Uraian tersebut diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon,
  2. Menetapkan pemohon MARYANIS sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama REFKI AFRIZUNI PUTRA,berjenis kelamin laki-laki, lahir di Koto Tuo Pulau Tengah 28 April 2006, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Desa Keluru RT.000 RW.000,  Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi,untuk menanda tangani semua persyaratan Admistrasi yang diperlukan dalam seleksi Calon TNI AD
  3. Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.

ATAU

Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak