| Petitum | 
				
 - Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,
 
 - Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan satu orang yang sama atas nama KAMARIAH di kantor Imigrasi Kelas II NonĀ  TPI Kerinci,
 
 - Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor IMIGRASI KELAS II Non TPI KERINCI,
 
 - Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.
 
 
 ATAU 
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya  |