Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Spn 1.KAMARUDIN
2.H. YAKUB
3.HJ. RISIAMA
1.RAMASNI
2.MARYUSNI alias KAMPUNG LAMBUK
3.MAIZAL PATMAN
4.DASWATI
5.MULYADI
6.HERMAN
7.SYAIFUL ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDIN
2H. YAKUB
3HJ. RISIAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNTALIA, SHKAMARUDIN
2MUNTALIA, SHH. YAKUB
3MUNTALIA, SHHJ. RISIAMA
Tergugat
NoNama
1RAMASNI
2MARYUSNI alias KAMPUNG LAMBUK
3MAIZAL PATMAN
4DASWATI
5MULYADI
6HERMAN
7SYAIFUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Melarang Tergugat melanjutkan pekerjaan mendirikan bangunan rumah diatas Tanah Objek Perkara sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah Objek Perkara;
  • Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah salah satu ahli waris cucu dari almarhumah HJ. SITI PATIMAH;
  • Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah harta warisan peninggalan almarhumah HJ. SITI PATIMAH yang turun kepada Para Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak terhadap Tanah Objek Perkara;
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mendirikan pondasi dan bangunan rumah diatas Tanah Objek Perkara adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengajukan keberatan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar pondasi dan bangunan rumahnya yang ada diatas Tanah Objek Perkara tersebut;
  • Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut surat keberatannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci;
  • Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat sebagai ahli waris almarhumah HJ. SITI PATIMAH dalam keadaan kosong dan utuh;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya menjalankan putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;

Subsidair :

  • Jika Pengadilan berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak