| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ADMI PUTRA Alias AD Bin SALIHIN pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bermula pada tanggal 01 September sekira pukul 02.00 WIB terdakwa ADMI PUTRA Alias AD Bin SALIHIN dihubungi oleh DAFRIZAL melalui panggilan telepon, DAFRIZAL bertanya kepada terdakwa apakah ada yang mau membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu, DAFRIZAL kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut pada siang hari. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali menghubungi DAFRIZAL dan berkata “GIMANO BANG? MASIH ADO BAHAN NYO?” (maksudnya terdakwa bertanya kepada DAFRIZAL bagaimana kelanjutan yang tadi malam, apakah narkotika jenis sabu tersebut masih ada) kemudian di jawab oleh DAFRIZAL “ADO, SEKITAR JAM 16.00 WIB AMBIL BAHANNYO DI TEMPAT BIASO DALAM BUNGKUSAN TIMAH ROKOK WARNA MERAH” (maksudnya narkotika jenis sabu tersebut masih ada dan DAFRIZAL menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di tempat biasa). Lalu sekira pukul 15.30 WIB terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut di tempat biasa terdakwa mengambil sabu dari DAFRIZAL yaitu di pinggir jalan perbatasan antara Desa Kayu Cingkuk dan Desa Pondok, pada saat sampai di pinggir jalan tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkusan kertas timas warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam saku celana membawa narkotika jenis sabu tersebut kearah Semak yang tidak jauh dari Lokasi tempat untuk mengambil sabu tersebut, lalu di Semak Semak tersebut terdakwa bagi 1 (satu) bungkusan sabu tersebut menjadi 3 paket dengan ukuran berbeda dan setelah terdakwa bagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa;
- Kemudian sekira pukul 17.00 WIB kenalan terdakwa bernama ROBES menghubungi terdakwa dan berkata “MASIH ADO BAHAN AD” (maksudnya apakah ada menjual narkotika jenis sabu) kemudian terdakwa jawab “AKU DAKADO MAIN LAGI,” (maksudnya terdakwa sudah tidak ada menjual narkotika jenis sabu) kemudian dijawab oleh ROBIS “AKU NAK NUMPANG BELANJO 300” (maksudnya ROBIS mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)) dan terdakwa jawab “TUNGGU AKU TANYO SAMO KAWAN DULU, KALAU ADO NANTI AKU KABARI” (maksudnya terdakwa akan bertanya kepada teman terdakwa dulu apakah ada menjual narkotika jenis sabu atau tidak, nanti akan terdakwa kabari lagi) selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa kembali menghubungi ROBES dan berkata “BAHAN SUDAH ADO, KAPAN MAU NGAMBIL?” (maksudnya terdakwa memberi tahu ROBES bahwa narkotika jenis sabu sudah ada, kapan ROBES mau mengambil bahan tersebut) kemudian ROBES jawab “ABIS MAGRIB LAH KU AMBIL, AKU NUNGGU MOTOR JUGO” (maksudnya ROBES akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut sudah magrib dan ROBES juga masih menunggu motor yang masih dipakai) kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mandi dan makan.
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB ROBES kembali menelpon terdakwa dan berkata “AKU SUDAH SAMPAI DI TEMPAT BIASO” (maksudnya ROBES sudah sampai di tempat biasa terdakwa dan ROBES melakukan transaksi jual beli sabu yaitu di Pinggir Jalan Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman) dan terdakwa jawab “HAIYOLAH TUNGGU SITU, AKU KELUAR” (maksudnya terdakwa menyuruh ROBES untuk menunggu di tempat yang dimaksud karena terdakwa sedang berada di semak - semak yang tidak jauh dari Lokasi tersebut dan akan berjalan menghampiri ROBIS) kemudian pada saat terdakwa sampai di pinggir jalan desa Pondok tersebut terdakwa melihat ROBIS bersama dengan 1 (satu) orang temannya yakni saksi DWI HANDOKO Bin RUKUN yang bertugas melakukan teknis penyelidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (Undercover buy) berdasarkan surat perintah nomor : Sprin/38/IX/Res.4.2/ 2025 /Resnarkoba yang tidak terdakwa kenal menggunakan motor kemudian terdakwa langsung menghampiri ROBIS tersebut terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada teman ROBIS dan teman ROBIS menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu pada saat terdakwa mengambil dan ingin menyimpan uang tersebut ke dalam saku celana terdakwa, saksi DWI HANDOKO langsung memegang Pundak terdakwa dan lalu terdakwa berusaha melepaskan karena terdakwa tidak kenal dengan saksi DWI HANDOKO, pada saat terdakwa berusaha melepaskan diri dari cengkraman saksi DWI HANDOKO handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan ROBES terjatuh dan layarnya pecah, setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya datang perangkat desa setempat lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam saku belakang celana terdakwa, selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh petugas dan terdakwa akui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Polres Kerinci
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 391/10494.00/2025 tanggal 02 September 2025, dengan terlampir hasil penimbangan nomor :352/10494.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025:
- Barang bukti sebelum penyisihan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran menengah yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan jumlah berat bersih keseluruhan 0,38 gram
- Barang bukti disisihkan untuk persidanganberupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran menengah yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan jumlah berat bersih keseluruhan 0,34 gram
Perbuatan Terdakwa ADMI PUTRA Alias AD Bin SALIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ADMI PUTRA Alias AD Bin SALIHIN pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada tanggal 01 September pukul 17.00 WIB terdakwa ADMI PUTRA Alias AD Bin SALIHIN dihubungi kenalan terdakwa bernama ROBES, ROBES menghubungi terdakwa dan berkata “MASIH ADO BAHAN AD” (maksudnya apakah ada menjual narkotika jenis sabu) kemudian terdakwa jawab “AKU DAKADO MAIN LAGI,” (maksudnya terdakwa sudah tidak ada menjual narkotika jenis sabu) kemudian dijawab oleh ROBIS “AKU NAK NUMPANG BELANJO 300” (maksudnya ROBIS mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)) dan terdakwa jawab “TUNGGU AKU TANYO SAMO KAWAN DULU, KALAU ADO NANTI AKU KABARI” (maksudnya terdakwa akan bertanya kepada teman terdakwa dulu apakah ada menjual narkotika jenis sabu atau tidak, nanti akan terdakwa kabari lagi) selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa kembali menghubungi ROBES dan berkata “BAHAN SUDAH ADO, KAPAN MAU NGAMBIL?” (maksudnya terdakwa memberi tahu ROBES bahwa narkotika jenis sabu sudah ada, kapan ROBES mau mengambil bahan tersebut) kemudian ROBES jawab “ABIS MAGRIB LAH KU AMBIL, AKU NUNGGU MOTOR JUGO” (maksudnya ROBES akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut sudah magrib dan ROBES juga masih menunggu motor yang masih dipakai) kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mandi dan makan.
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB ROBES kembali menelpon terdakwa dan berkata “AKU SUDAH SAMPAI DI TEMPAT BIASO” (maksudnya ROBES sudah sampai di tempat biasa terdakwa dan ROBES melakukan transaksi jual beli sabu yaitu di Pinggir Jalan Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman) dan terdakwa jawab “HAIYOLAH TUNGGU SITU, AKU KELUAR” (maksudnya terdakwa menyuruh ROBES untuk menunggu di tempat yang dimaksud karena terdakwa sedang berada di semak - semak yang tidak jauh dari Lokasi tersebut dan akan berjalan menghampiri ROBIS) kemudian pada saat terdakwa sampai di pinggir jalan desa Pondok tersebut terdakwa melihat ROBIS bersama dengan 1 (satu) orang temannya yakni saksi DWI HANDOKO Bin RUKUN yang bertugas melakukan teknis penyelidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (Undercover buy) berdasarkan surat perintah nomor : Sprin/38/IX/Res.4.2/ 2025 /Resnarkoba yang tidak terdakwa kenal menggunakan motor kemudian terdakwa langsung menghampiri ROBIS tersebut terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada teman ROBIS dan teman ROBIS menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu pada saat terdakwa mengambil dan ingin menyimpan uang tersebut ke dalam saku celana terdakwa, saksi DWI HANDOKO langsung memegang Pundak terdakwa dan lalu terdakwa berusaha melepaskan karena terdakwa tidak kenal dengan saksi DWI HANDOKO, pada saat terdakwa berusaha melepaskan diri dari cengkraman saksi DWI HANDOKO handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan ROBES terjatuh dan layarnya pecah, setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya datang perangkat desa setempat lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam saku belakang celana terdakwa, selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh petugas dan terdakwa akui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Polres Kerinci
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 391/10494.00/2025 tanggal 02 September 2025, dengan terlampir hasil penimbangan nomor :352/10494.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025:
- Barang bukti sebelum penyisihan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran menengah yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan jumlah berat bersih keseluruhan 0,38 gram
- Barang bukti disisihkan untuk persidanganberupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran menengah yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan jumlah berat bersih keseluruhan 0,34 gram
Perbuatan Terdakwa ADMI PUTRA Alias AD Bin SALIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |